Nusantaratv.com - Seorang pria di Amerika Serikat (AS) diduga telah menggunakan dana bantuan Covid-19 yang dimaksudkan untuk mendukung usaha kecil sebesar US$57.789 atau setara Rp820 juta untuk membeli kartu Pokemon.
Macon Telegraph melaporkan, seperti dikutip dari Al Arabiya, Senin (25/10/2021), pria bernama Vinath Oudomsine, dari Dublin, Georgia, AS, mengajukan bantuan dana ke Economic Injury Disaster Loan (EIDL) pada Juli 2020 dengan mengatakan jika dirinya menjalankan bisnis dengan 10 karyawan dan pendapatan kotor tahunan sebesar US$235.000 (Rp3,3 miliar).
Jaksa federal AS pada Selasa (19/10/2021), lantas mendakwa pria tersebut dengan satu tuduhan penipuan kawat, setelah pemerintah menuduhnya berbohong tentang berapa banyak karyawan yang dia miliki dan pendapatan yang dihasilkan bisnisnya.
Diketahui, kongres AS pada Maret 2020, meloloskan Coronavirus Aid, Relief, and Economic Security (CARES) Act, dengan demikian ini mempermudah pengajuan pinjaman bagi para pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19.
Menurut jaksa, Oudomsine menerima pinjaman US$85.000 (Rp1,2 miliar) pada 4 Agustus 2020, yang dimaksudkan untuk biaya operasional seperti sewa dan utilitas. Tetapi, akhirnya dia menghabiskan lebih dari dua pertiga pinjaman tersebut untuk kartu Pokemon.
Tuduhan penipuan kawat yang ditimpakan terhadap Oudomsine itu membawanya pada hukuman maksimum hingga 20 tahun di penjara federal. Selain hukuman penjara, dia juga akan menerima denda maksimum hingga US$250.000 (Rp3,5 miliar).
Di sisi lain, pengacara pembela untuk Oudomsine mengeluarkan pernyataan kepada pemilik Macon Telegraph yang menolak mengomentari kasus tersebut.
Tidak jelas dalam pengajuan pengadilan kartu Pokemon mana yang dituduh dibeli oleh Oudomsine, tetapi kartu langka tertentu diketahui berharga ribuan dolar di pasar barang bekas.
Independent pada 2019 bahkan melaporkan, jika kartu 'Pikachu Illustrator' langka, dijual dilelang seharga US$195.000 (Rp2,7 miliar).