Nusantaratv.com - Umat Islam di seluruh dunia termasuk di Indonesia kini tengah menunaikan ibadah puasa Raamdhan 2022. Berpuasa adalah ibadah yang wajib dilakukan oleh umat Muslim selama satu bulan penuh Ramadhan.
Beberapa negara Muslim punya aturan khusus yang mengatur soal hukuman bagi yang tidak berpuasa. Salah satunya adalah Oman.
Seorang Muslim dewasa di Oman yang kedapatan berbuka secara sengaja di depan umum pada siang hari saat Ramadhan akan dikenai hukuman penjara atau denda.
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal (312) KUHP Oman, "Seorang Muslim yang berbuka di depan umum pada siang hari di bulan Ramadan akan dihukum dengan penjara dan denda 1-5 OMR (setara Rp 40 ribu-Rp 200 ribu).
Meski telah diberlakukan aturan tegas, namun masih ada saja warga negara Oman dan ekspatriat yang ditangkap karena melanggar aturan ini.
Dalam menjatuhkan hukuman kepada warga atau ekspatriat yang berbuka puasa di depan umum, Otoritas Oman juga mempertimbangkan sejumlah aspek.
Hukuman baru bisa dijatuhkan apabila pelanggaran memenuhi beberapa ketentuan, antara lain:
1. Orang yang berbuka puasa adalah seorang Muslim, menjalankan ritual Islam, dan terdaftar dalam catatan pribadi dan pemerintah sebagai Muslim. Adapun non muslim dan agama lain tidak ada hukuman, karena Islam adalah syarat pertama.
2. Berperilaku yang melanggar puasa seperti makan, minum, merokok, atau tindakan lain yang membatalkan puasa.
3. Tidak adanya alasan yang sah untuk berbuka di siang hari di bulan Ramadan. Adapun alasan yang sah termasuk sakit, bepergian, wanita menstruasi, atau alasan lain yang sah. (dari berbagai sumber)