BGN Minta Kepala Daerah Awasi Dapur MBG

BGN Minta Kepala Daerah Awasi Dapur MBG

Nusantaratv.com - 05 Maret 2026

Para petugas SPPG Cipanas Sindangjaya 5, Cianjur, Jawa Barat, mengolah menu ayam menjadi makanan siap masak atau ready to cook untuk disalurkan kepada penerima manfaat selama bulan Ramadhan pada Rabu, 4 Maret 2026. ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari (Antara)
Para petugas SPPG Cipanas Sindangjaya 5, Cianjur, Jawa Barat, mengolah menu ayam menjadi makanan siap masak atau ready to cook untuk disalurkan kepada penerima manfaat selama bulan Ramadhan pada Rabu, 4 Maret 2026. ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari (Antara)

Penulis: Alamsyah

Nusantaratv.com – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang meminta para kepala daerah ikut terlibat langsung dalam pengawasan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), khususnya terhadap menu yang disiapkan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah masing-masing.

Nanik menekankan pentingnya memastikan bahwa menu yang disediakan benar-benar sesuai dengan standar gizi serta anggaran yang telah ditetapkan. Ia bahkan mendorong kepala daerah untuk meninjau langsung dapur-dapur MBG, termasuk saat melakukan kegiatan Safari Ramadhan.

“Sebelum menu-menu itu diupload, mungkin Bapak bisa, selama Ramadhan ini, sambil Safari Ramadhan, dicek, Pak, di dapur mereka, apakah benar atau tidak,” kata Nanik dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan Program MBG yang digelar di Gedung Gradhika Bakti Praja, Kompleks Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa, 3 Maret 2026.

Ia menjelaskan bahwa setelah terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Tim Koordinasi 17 Kementerian dan Lembaga untuk Pelaksanaan Program MBG, para kepala daerah memiliki kewenangan untuk masuk dan mengawasi dapur MBG. Hal ini karena Kementerian Dalam Negeri termasuk dalam tim koordinasi tersebut.

“Jadi Bapak-Ibu Bupati, Wakil Bupati, Bapak Walikota dan Ibu Wakil Walikota itu menjadi komandan di daerah, Pak. Pak Camat apakah boleh masuk? Boleh, Pak, ikut mengawasi. Pak Lurah juga boleh masuk, Pak. Karena ada 17 Kementerian dan Lembaga yang masuk. Itu tertuang dalam Keppres nomor 28 tahun 2025. Jadi BGN tidak berjalan sendiri, tapi melibatkan 17 Kementerian dan Lembaga,” ujarnya.

Menurut Nanik, selain diatur dalam Keppres tersebut, keterlibatan 17 kementerian dan lembaga juga diperkuat melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG. Dengan regulasi tersebut, peran pemerintah daerah dinilai sangat penting dalam membantu pengawasan pelaksanaan program di lapangan.

Ia menambahkan bahwa kepala daerah juga dapat memantau kondisi lingkungan serta memastikan pembangunan dapur sesuai dengan petunjuk teknis yang berlaku.

“Termasuk melihat menu, melihat lingkungan, apakah dapur dibangun sesuai juknis. Karena yang terjadi sering juga (dapur) tiba-tiba didemo masyarakat karena dibangun di kawasan perumahan,” kata Nanik yang juga menjabat sebagai Ketua Harian Tim Koordinasi 17 Kementerian dan Lembaga untuk Pelaksanaan Program MBG.

Sebelumnya, kata dia, kepala daerah kerap tidak dilibatkan dalam proses pembangunan SPPG. Namun dengan Keppres Nomor 28 Tahun 2025, pemerintah daerah kini memiliki peran langsung dalam percepatan sekaligus pengawasan program MBG.

Ia juga mengakui bahwa tim Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN yang hanya berjumlah sekitar 70 orang tidak mungkin mengawasi ribuan dapur MBG di seluruh Indonesia tanpa dukungan pemerintah daerah.

Karena itu, BGN meminta kepala daerah ikut turun tangan mengawasi kondisi dapur. Bahkan jika ditemukan dapur dengan kondisi sangat buruk atau berpotensi menimbulkan kejadian luar biasa (KLB) maupun keresahan masyarakat, kepala daerah diperbolehkan mengirim surat kepada Kepala BGN untuk merekomendasikan relokasi atau penutupan dapur tersebut.

“Itulah seperti disampaikan Kepala Badan tadi, di tahun 2026 ini kami selain menambah jumlah dapur, juga meningkatkan kualitas dapur,” ujar Nanik.

Setelah rapat selesai, beberapa bupati dan wali kota langsung mendatangi Nanik untuk meminta arahan lebih lanjut terkait pelaksanaan program tersebut. Kepada mereka, Nanik kembali menegaskan bahwa berdasarkan Keppres Nomor 28 Tahun 2025, kepala daerah berperan sebagai dirigen dalam pelaksanaan program MBG di daerah masing-masing.

Ia pun mempersilakan para kepala daerah untuk mengarahkan, mengawasi, hingga merekomendasikan penutupan dapur yang tidak memenuhi sarana dan prasarana sesuai petunjuk teknis.

“Termasuk mereka yang tidak memiliki IPAL (Instalasi Pembuangan Air Limbah), Bu…?” tanya Wakil Bupati Bupati Blora Sri Setyorini.

“Tutup!” kata Nanik dengan tegas.

“Banyak dapur yang nggak punya IPAL,” kata Wakil Bupati Blora lagi.

“Tutup… Tutup!” kata Wakil Kepala BGN itu.

“Oke siap Ibu, terima kasih atas arahan Ibu,” kata Wakil Bupati Blora pula.

Selain soal infrastruktur dapur, Nanik juga menekankan kewajiban setiap SPPG untuk menyerap bahan pangan dari petani, peternak, nelayan, serta pelaku UMKM lokal. Karena itu, pemerintah kabupaten dan kota diminta mendorong penggunaan bahan pangan dari daerah masing-masing.

Ketentuan tersebut juga tercantum dalam Perpres Nomor 115 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 17 November 2025.

“Menurut Perpres 115 itu harus dari lokal. Nggak boleh dari daerah lain. Yang disalahanin Kepala Daerahnya loh nanti (kalau tidak memakai bahan pangan lokal),” ujarnya.

BGN, lanjut Nanik, tidak akan segan menindak bahkan menutup SPPG yang tidak menggunakan bahan pangan dari petani, peternak, nelayan, maupun UMKM lokal.

“Kita tutup kalau nggak pakai (bahan pangan) lokal. Jadi, nutup dapur ini nggak hanya karena perkara KLB saja. Nggak pakai (bahan pangan) lokal juga akan kita tutup,” kata dia.

Ia menjelaskan bahwa dapur MBG wajib mengutamakan bahan pangan dari lingkungan sekitar. Jika tidak tersedia di sekitar dapur, bahan baku bisa diambil dari kecamatan setempat. Apabila masih belum tersedia, maka pengadaan dapat dilakukan dari kecamatan lain dalam satu kabupaten.

Namun jika di kabupaten tersebut masih terdapat peternakan ayam atau sumber bahan pangan yang dibutuhkan, dapur MBG tidak diperbolehkan mengambil pasokan dari daerah lain.

“Tapi, selama di Kabupaten itu masih ada peternakan ayam, nggak boleh,” kata mantan jurnalis senior tersebut.

Nanik menegaskan bahwa setiap laporan dari bupati atau wali kota terkait dapur yang tidak menyerap bahan pangan lokal akan segera ditindaklanjuti.

“Langsung Suspend. Hari itu juga akan kita tutup. Sekarang langsung (laporkan) ke saya. Nanti Pak Doni (Direktur Wilayah II Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan) akan turun langsung. Tutup. Saya bukan buka dapur. Tutup dapur pekerjaan saya,” ujarnya.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close