Nusantaratv.com - Kabar gembira bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia. Pasalnya, pemerintah Indonesia dan Malaysia telah sepakat untuk menetapkan besaran upah minimum PMI yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART).
Perwakilan pemerintah Indonesia di Malaysia menetapkan besaran upah minimum PMI sebesar 1.500 Ringgit (setara Rp5,2 juta) dan pendapatan minimum calon pemberi kerja sebesar 7.000 Ringgit.
Besaran upah minimum PMI yang bekerja sebagai ART di Malaysia lebih besar dari UMP di DKI Jakarta. Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menetapkan UMP DKI Jakarta tahun 2022 naik 5,1% menjadi Rp 4.641.854 per bulan.
Kepakatan besaran upah minimum PMI menjadi salah satu dari beberapa poin kesepakatan dalam nota kesepahaman atau (MoU) yang telah ditandatangani Pemerintah Indonesia dan Malaysia. Nota Kesepahaman yang ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri Sumber Daya Malaysia, Dato' Sri M. Saravanan Murugan.
Di hadapan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan Perdana Menteri Malaysia Dato' Sri Ismail Sabri Yaakob, pagi harinya, di Istana Merdeka, Jakarta, juga telah ditandatangani MoU tentang Penempatan dan Perlindungan PMI Sektor Domestik di Malaysia, Menaker Ida Fauziyah dan Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia, Dato' Sri M. Saravanan.
"MoU ini tentang penempatan dan perlindungan PMI Sektor Domestik (Asisten Rumah Tangga/ART), namun tekanannya adalah ART yang kompeten," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Jumat (1/4/2022).
Perwakilan pemerintah Indonesia di Malaysia menetapkan besaran upah minimum PMI sebesar 1.500 Ringgit dan pendapatan minimum calon pemberi kerja sebesar 7.000 Ringgit.
Ida mengatakan, penetapan pendapatan minimum bagi calon pemberi kerja ini, untuk memastikan agar gaji PMI benar-benar terbayar. PMI juga akan memperoleh jaminan sosial ganda yakni BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Indonesia dan di Malaysia.
"Gaji mereka (PMI) minimal RM 1.500 atau Rp 5,2 juta bersih tanpa potongan, lebih besar dari UMP DKI. Ini kenaikan dari yang sebelumnya sekitar RM 1.200," terang Ida.
Sesuai MoU, sambung Ida Fauziyah, PMI hanya akan bekerja di satu tempat/rumah. PMI dengan jabatan housekeeper dan family cook bekerja pada pemberi kerja dengan jumlah keluarga maksimum enam orang dalam satu tempat/rumah.
"Pemberi kerja dapat merekrut PMI dengan jabatan child caretaker untuk merawat anak dan/atau elderly caretaker untuk merawat lansia sesuai kebutuhan," tutur Ida.
Nota Kesepahaman ini akan mengatur mekanisme satu kanal atau one channel system untuk semua proses penempatan, pemantauan, dan kepulangan PMI di Malaysia.
Kedua negara tetangga tersebut juga sepakat menyusun dan menandatangani Joint Statement guna menjamin implementasi MoU Indonesia-Malaysia Sektor Domestik.
"Alhamdulillah, hari ini telah ditandatangani MoU antara Pemerintah Indonesia dan Malaysia tentang pelindungan PMI yang sudah lama diinisiasi oleh Pemerintah Indonesia sejak tahun 2016," imbuh Ida.
"Proses penempatan PMI pada sektor domestik ke Malaysia di bawah skema One Channel System akan dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh kedua pemerintah," imbuhnya. (dari berbagai sumber)