Nusantaratv.com - Menteri Perdagangan (Mendag) RI Zulkifli Hasan (Zulhas) memastikan bakal meneken revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 yang mengatur media sosial sekaligus e-commerce atau social commerce, seperti TikTok Shop dkk. Ia menegaskan bakal menutup social commerce yang tidak mematuhi aturan.
"Nanti sore sudah saya tandatangani revisi Permendag 50 2020 menjadi Permendag berapa nanti tahun 2023. Ya kalau ada yang melanggar seminggu ini tentu ada surat saya ke apa namanya, Kominfo untuk mendengarkan habis mendengarkan apa lagi?" ujar Zulhas usai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi, di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/9/2023).
"Tutup," timpal Menkominfo Budi Arie Setiadi, yang turut memberikan keterangan pers.
"Terus tutup," imbuh Zulhas.
Zulhas mengatakan, aturan ini menyasar semua social commerce yang beroperasi di Indonesia, termasuk TikTok Shop.
"Kita nggak pakai merek. Siapa saja," kata dia.
Sebelumnya, Zulhas mengungkapkan dalam ratas hari ini disepakati social commerce hanya diperbolehkan memfasilitasi promosi barang atau jasa.
"Yang pertama, isinya social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa. Promosi barang atau jasa. Tidak boleh transaksi langsung bayar langsung nggak boleh lagi dia hanya boleh untuk promosi seperti TV ya. Di TV kan iklan boleh kan. Tapi nggak bisa jualan. Nggak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan," tandasnya.