Tidak Setorkan Pajak yang Telah Dipungut, Tersangka SDP Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat

Nusantaratv.com - 31 Juli 2024

Penegak hukum Kanwil DJP Jakarta Pusat, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, usai menyerahkan berkas perkara atas tersangka SDP yang sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti (P-21) dan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini/Foto: Isrimewa
Penegak hukum Kanwil DJP Jakarta Pusat, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, usai menyerahkan berkas perkara atas tersangka SDP yang sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti (P-21) dan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini/Foto: Isrimewa

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Tim Penyidik Kanwil DJP Jakarta Pusat melakukan penyerahan tersangka dengan inisial SDP dan barang bukti tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 30 Juli 2024.

SDP melalui PT. PCS telah disangka dengan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan dan/atau tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut masa pajak Januari 2019 sampai dengan Desember 2019 dan menimbulkan kerugian bagi pendapatan negara senilai lebih dari 1,1 miliar.

Dalam keterangan resmi Kanwil DJP Jakarta Pusat, Rabu (30/7/2024), disebutkan modus yang dilakukan oleh tersangka melalui PT PCS adalah dengan melakukan transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada para pelanggan. Atas transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut telah diterbitkan faktur pajak dan telah dilakukan pemungutan PPN-nya. Namun demikian, PT PCS tidak memenuhi kewajiban perpajakannya yaitu tidak melaporkan SPT Masa PPN dan/ tidak menyetor PPN Kurang Bayar yang timbul ke negara.

Tersangka tindak pidana perpajakan SDP saat diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri Jakpus/Foto: Istimewa 

Tindakan tersangka melanggar ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf c junto Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), dan di
ancam dengan hukum pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Perbuatan tersangka dalam kurun waktu Januari 2019 s.d. Desember 2019 menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 1.163.736.631, (satu miliar seratus enam puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu enam ratus tiga puluh satu rupiah).

Tersangka tindak pidana perpajakan SDP saat diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri Jakpus/Foto: Istimewa

Berkat kerjasama dan koordinasi yang baik antara penegak hukum Kanwil DJP
Jakarta Pusat, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, berkas perkara atas tersangka SDP sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti (P-21) dan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini.  

Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah provinsi DKI Jakarta yang diharapkan dapat
memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana perpajkan dan sebagai upaya untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pembiayaan negara dalam APBN.


 
 
 

 

 

 

 

 


 
 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close