Terbongkar Penimbunan Puluhan Ribu Liter Minyak Goreng dan Praktik Penjualan Bundling di Banjarmasin

Nusantaratv.com - 15 Maret 2022

Ilustrasi minyak goreng/ist
Ilustrasi minyak goreng/ist

Penulis: Andi Faisal | Editor: Ramses Manurung

Nusantaratv.com - Pengusaha berinisial Z yang diduga menimbun puluhan ribu liter minyak goreng di sebuah gudang di Jalan Gubernur Soebarjo telah ditetapkan menjadi tersangka. 

"Sudah (tersangka) satu orang," kata Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochamad Rifa’i, Selasa (15/3/2022). 

Tersangka dijerat sejumlah pasal yaitu Pasal 107 jo Pasal 29 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, selain itu juga Pasal 11 ayat 2 Peraturan Presiden 71 Tahun 2015 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50 miliar. 

Kombes Rifa’i mengatakan penyidikan terkait kasus dugaan penimbunan minyak goreng tersebut masih terus dilakukan dan sementara belum ada tersangka lain yang ditetapkan.  

Sebelumnya, berawal dari informasi masyarakat, Polisi melakukan penyelidikan atas dugaan penimbunan minyak goreng di salah satu gudang di Jalan Gubernur Soebarjo, Desa Tatah Layap, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalsel. 

Saat dilakukan penggerebekan pada Jumat (4/3/2022), Polisi mendapati ada tumpukan besar kardus karton berisi minyak goreng kemasan berbagai merek di dalam gudang tersebut. 

Total ada 16.850 bungkus atau 31.320 liter minyak goreng yang diduga sengaja ditimbun oleh pemiliknya yaitu wanita berinisial Z yang kini sudah berstatus tersangka. 

Diduga tersangka menimbun minyak goreng tersebut untuk dijual ke pasaran dengan harga yang tinggi.

Praktik Bundling

Sementara itu, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Banjarmasin menemukan ada praktik yang menjual minyak goreng dengan produk lainnya atau bundling, mulai dari mentega hingga produk lainnya.

Bahkan praktik menjual produk dengan cara dijadikan satu paket dengan produk lainnya ini, ditemukan di pasar-pasar tradisional.

"Kemarin kita melakukan pemantauan dan monitoring di beberapa pasar tradisional, dan kita menemukan adanya praktik bundling minyak goreng ini," ujar Kepala Disperdagin Banjarmasin, Ichrom Muftezar.

Ichrom Muftezar menegaskan praktik bundling bertentangan dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999.

Ia memastikan akan melaporkan hasil temuan praktik bundling minyak goreng ini ke Dinas Perdagangan (Disdag) Kalimantan Selatan (Kalsel).


 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close