Nusantaratv.com-Di tengah polemik berkepanjangan terkait rencana Pemerintah memberlakukan kewajiban iuran Tapera sebesar 3% bagi pekerja dan pengusaha. Terungkap temuan 124.960 pensiunan yang belum menerima pengembalian dana total sebesar Rp 567,5 miliar pada 2021.
Data tersebut berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Temuan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK terhadap instansi BP Tapera di DKI Jakarta, Sumatera Utara, Lampung, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali.
BPK menemukan adanya lima temuan yang memuat delapan permasalahaan. Salah satunya adalah masalah pengembalian dana atau simpanan.
"Sebanyak 124.960 orang belum menerima pengembalian sebesar Rp 567,45 miliar dan peserta pensiun ganda sebanyak 40.266 orang sebesar Rp 130,25 miliar," tulis BPK, dikutip Senin (3/5/2024).
Baca juga: NTV Highlights: Netizen Kompak Tolak Tapera, Tak Yakin Bisa Wujudkan Mimpi Pekerja Punya Rumah
Dijelaskan 124.960 orang pensiunan tersebut sudah berakhir kepesertaannya karena meninggal atau pensiun sampai dengan triwulan ketiga tahun 2021 namun masih tercatat sebagai peserta aktif.
Data 124.960 orang pensiunan mencakup 25.764 orang dari data BKN dan 99.196 orang pensiunan dari data Taspen. Adapun, saldo Rp 567,5 miliar dari 124.960 orang pensiunan itu terdiri atas Rp 91 miliar dan Rp 476,4 miliar masing-masing dari data BKN dan data Taspen.
Berdasarkan penyelidikan BPK ditemukan bahwa selama ini tidak ada perubahan status oleh pemberi kerja, misalkan meninggal, maka data peserta aktif tidak akan berubah.
Atas temuan ini, BPK merekomendasikan Komisioner BP Tapera untuk melakukan kerja sama pemutakhiran data PNS aktif dan/atau dak aktif dengan instansi terkait, mengembalikan tabungan peserta yang sudah meninggal dan pensiun, serta melakukan koreksi saldo peserta ganda kemudian mendistribusikan nilai hasil koreksi kepada peserta lainnya sesuai ketentuan.