Nusantaratv.com-Setelah sempat digratiskan sejak pertama kali dibuka pada 25 Januari 2022 lalu, kini Tol Cisumdawu berbayar alias tidak gratis lagi.
Tarif Tol Cisumdawu Seksi I, Pamulihan-Cileunyi, diberlakukan mulai hari ini, Jumat, 11 Februari 2022 Pukul 00.00 WIB.
Pemberlakuan tarif sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR No 60/KPTS/M/2022.
Akun Instagram PT Citra Karya Jabar Tol selaku operator tol, @official_ckjt menginformasikan, tarif tol termurah untuk kendaraan golongan I yang melintas dari pintu tol Cileunyi dan keluar di pintu tol Jatinangor, seharga Rp6.000 per kendaraan.
Baca juga: Jangan Kaget! Tarif Tol Dalam Kota akan Naik Rp500
"Kita sudah melakukan tarif dan dirasa sudah cukup setelah dilakukan waktu uji coba dua pekan," ujar Direktur Teknik/Pimpinan Proyek PT. CKJT (Citra Karya Jabar Tol) Bagus Medi Suarso, mengutip CNNIndonesiacom.
Berikut rincian dari tarif Tol Cisumdawu yang akan mulai diberlakukan:
Golongan 1: Rp6.000
Golongan 2: Rp9.000
Golongan 3: Rp9.000
Golongan 4: Rp12.000
Golongan 5: Rp12.000.
Cileunyi ke Pamulihan
Golongan 1: Rp11.000
Golongan 2: Rp17.000
Golongan 3: Rp17.000
Golongan 4: Rp22.000
Golongan 5: Rp22.000
Jatinangor ke Cileunyi
Golongan 1: Rp6.000
Golongan 2: Rp9.000
Golongan 3: Rp9.000
Golongan 4: Rp12.000
Golongan 5: Rp12.000.
Pamulihan ke Cileunyi
Golongan 1: Rp11.000
Golongan 2: Rp17.000
Golongan 3: Rp17.000
Golongan 4: Rp22.000
Golongan 5: Rp22.000