Tarif Pajak Kesenian dan Hiburan Terbaru Resmi Diberlakukan di Jakarta, Segini Besarannya

Nusantaratv.com - 14 Juni 2024

Ilustrasi tempat hiburan/ist
Ilustrasi tempat hiburan/ist

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) baru atas Jasa Kesenian dan Hiburan, pada Jumat (14/6/2024). 

Pemberlakuan tarif baru ini mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 yang berdasarkan peraturan di atasnya, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Perlu diketahui, PBJT atas jasa kesenian dan hiburan merupakan pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas jasa penyediaan atau penyelenggaraan semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, ketangkasan, rekreasi, dan/atau keramaian untuk dinikmati.

Kegiatan seni dan hiburan yang dikenakan PBJT yaitu:

-Tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu
-Pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana
-Kontes kecantikan
-Kontes binaraga
-Pameran
-Pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap
-Pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor
-Permainan ketangkasan
-Olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran
-Rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang
-Panti pijat dan pijat refleksi
-Diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

Besaran Tarif PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny menjelaskan tarif PBJT atas jasa kesenian dan hiburan ditetapkan sebesar 10%. 

Khusus untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa maka besaran tarif pajak ditetapkan sebesar 40%, mengutip detikcom.

"PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 (UU HKPD)," kata Morris.

Selain jenis objek yang termasuk dalam pajak hiburan khusus dalam PBJT tersebut di atas, PERDA 1/2024 menetapkan tarif pajak jasa hiburan lainnya sebesar 10%. Turun dari tarif pajak hiburan yang termuat dalam PERDA DKI Jakarta sebelumnya.

Contohnya, pagelaran kesenian, musik, tari dan/atau busana yang berkelas internasional dulunya hanya dipungut pajak sebesar 15%. Namun saat ini para penikmat hiburan ini hanya dikenakan tarif pajak sebesar 10%

Diberlakukannya tarif umum sebesar 10%, bertujuan untuk menciptakan keseimbangan pengenaan pajak pada berbagai jenis hiburan yang dinikmati oleh masyarakat.

Dia mengimbau warga DKI Jakarta untuk memahami perubahan tarif PBJT atas jasa kesenian dan hiburan ini, demi mewujudkan keadilan dan keberlanjutan ekonomi. Diharapkan ke depan sektor hiburan makin berkembang, sehingga dapat memberikan kontribusi positif bagi pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

 

 

 

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close