Nusantaratv.com-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Paytren Aset Manajemen atau Paytren milik Ustaz Yusuf Mansur.
Keputusan pencabutan izin diambil setelah mempertimbangkan fakta-fakta dan informasi yang diperoleh dalam proses pemeriksaan dan pengawasan lanjutan, pada tanggal 8 Mei 2024.
Atas dasar itu OJK menyatakan PT Paytren Aset Manajemen, terbukti melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal dan PT Paytren Aset Manajemen memenuhi sebagaimana dimaksud kondisi pada ketentuan Angka 7 huruf a butir 2) jo. huruf f butir 1) huruf a), huruf c), dan huruf d) Peraturan Nomor V.A.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-479/BL/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Perizinan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi sebagai berikut:
1. kantor tidak ditemukan;
2. tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi Manajer Investasi;
3. tidak dapat memenuhi Perintah Tindakan Tertentu;
4. tidak memenuhi komposisi minimum Direksi dan Dewan Komisaris;
5. tidak memiliki Komisaris Independen;
6. tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi Manajer Investasi;
7. tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan;
8. tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan sejak periode pelaporan Oktober 2022;
Usai mencabut izin Paytren, OJK menginstruksikan sejumlah larangan dan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan tersebut.
"Diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalamkegiatan usaha sebagai Manajer Investasi (jika ada)," bunyi salah satu perintah OJK kepada Paytren usai pecabutan izin, dikutip Selasa (14/5/2024).
OJK juga melarang Paytren untuk menggunakan nama dan logo Perseroan untuk tujuan dan kegiatan apapun, selain untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran Perseroan Terbatas.