Sudah 90% Lebih NIK jadi NPWP, Berlaku pada Juli 2024

Nusantaratv.com - 02 April 2024

Ilustrasi NIK dan NPWP/ist
Ilustrasi NIK dan NPWP/ist

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Program Pemerintah untuk mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dimulai sejak 19 Juli 2022 sudah hampir rampung. Sampai 31 Maret 2024 sudah 91,7% atau 67.469.000 NIK sebagai NPWP. Hanya tersisa  6.106.964 NIK lagi yang belum validasi jadi NPWP.

"Walaupun sedikit, masih terus bergerak angkanya. Yang belum padan tinggal 6.106.964 NIK. Walaupun pelan-pelan, pemadanan ini terus kita jalankan," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan
Dwi Astuti di kantornya, Jakarta, Senin (1/4/2024).

Menurut DJP, 6.106.964 NIK yang tersisa itu dianggap tidak mendesak untuk dilakukan pemadanan. Pasalnya beberapa penyebabnya seperti wajib pajak sudah meninggal dunia, tidak aktif atau meninggalkan Indonesia selama-lamanya.

Penggunaan NIK sebagai NPWP secara penuh akan berlaku 1 Juli 2024. Penerapan itu sudah diundur dari rencana semula pada 1 Januari 2024 sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023.

Mundurnya penerapan NIK jadi NPWP dilakukan dengan mempertimbangkan waktu implementasi Coretax Administration System (CTAS). 

Dwi Astuti masih optimis implementasi keduanya dapat dilakukan Juli 2024.

"Coretax implementasinya disesuaikan pertengahan 2024 sehingga NIK jadi NPWP ikut disesuaikan jadi pertengahan 2024. Sampai saat ini kami masih yakin implementasinya di pertengahan tahun, Juli," ucap Dwi Astuti yang akrab disapa Ewie, Rabu (28/2/2024).

Sebagai informasi masyarakat atau wajib pajak dapat melakukan proses validasi NIK jadi NPWP. Caranya dengan mengakses layanan yang tersedia di laman DJP Online.

Berikut cara validasi NIK jadi NPWP:

1. Masuk ke laman DJP Online yakni www.pajak.go.id lalu tekan login.

2. Masukkan 16 digit NIK atau NPWP beserta kata sandi yang sesuai dan kode keamanan (captcha) yang tersedia. Setelah berhasil login, masuk ke menu utama 'Profil'.

3. Pada menu 'Profil', pilih tab data lainnya. Update data berupa nomor HP, alamat email yang aktif digunakan. Jika data sudah diinput dengan benar, klik tombol 'ubah profil'.

4. Sistem akan mengirimkan verifikasi pada nomor HP atau email yang Anda ubah. Klik tombol 'di sini' untuk mengirimkan kode verifikasi.

5. Cek inbox HP atau email untuk melihat kode verifikasi. Salin kode verifikasi pada kolom yang disediakan lalu klik 'ubah profil'.

6. Sistem akan mengupdate data Anda. Tekan 'Ya' jika notifikasi sukses telah muncul.

7. Pada bagian ubah profil, Anda juga dapat melengkapi bagian data klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan anggota keluarga.

8. Jika sudah selesai update dan melengkapi profil, klik 'ubah profil'. Sistem akan memastikan kebenaran data yang Anda input. Tekan 'Ya' jika yakin data yang diisi sudah sesuai.


 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close