Nusantaratv.com – Jumlah bank yang tergabung dalam Layanan BI-Fast Bank Indonesia terus bertambah. Sampai saat ini tercatat sudah ada 77 bank di Indonesia telah menggunakan layanan pengiriman uang melalui kanal BI-Fast. Jumlah itu mencapai 85% dari total perbankan nasional.
Demikian dikatakan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Doni Primanto Joewono saat sosialisasi BI-Fast bertajuk 'Akselerasi Ekosistem Ekonomi Keuangan Indonesia Melalui BI-FAST' yang digelar di JW Marriott Medan, Jumat (23/9/2022).
Doni mengatakan, BI-FAST adalah infrastruktur Sistem Pembayaran ritel nasional yang dapat memfasilitasi pembayaran secara real-time, aman, efisien, dan tersedia setiap saat. Mereka menargetkan seluruh bank sudah menerapkan penggunaan BI-FAST di tahun 2023 mendatang.
“Bank Indonesia mengembangkan BI-FAST terutama untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan layanan transfer dana yang lebih efisien, cepat (real-time), dan tersedia setiap saat," kata Doni.
Saat ini, jelas Doni, ketersediaan layanan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan masyarakat. Utamanya karena dibatasi oleh waktu layanan (sesuai window time) dan dana efektif yang belum real-time serta keterbatasan kanal pembayaran yang pada akhirnya mengurangi kenyamanan masyarakat dalam bertransaksi secara non tunai.
"Di samping itu, BI-FAST diharapkan dapat memperkuat ketahanan Sistem Pembayaran Ritel nasional dengan menyediakan alternatif terhadap infrastruktur Sistem Pembayaran nasional eksisting," jelasnya.
Menurutnya, tujuan BI-FAST dibangun adalah dalam rangka mendukung konsolidasi industri Sistem Pembayaran nasional dan integrasi Ekonomi Keuangan Digital secara end-to-end. Kebijakan BI-FAST merupakan national driven yang sejalan dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Sistem Pembayaran (SP), PBI Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (PIP) dan PBI Penyedia Jasa Pembayaran (PJP)serta prinsip SP yang CEMUMUAH (cepat, murah, mudah, aman, dan andal).
"Pengembangan BI-FAST selaras dengan arah kebijakan Bank Indonesia ke depan, baik moneter, Stabilitas Sistem Keuangan, dan Sistem Pembayaran untuk mendukung terciptanya ekosistem yang integrated, interoperable, dan interconnected," tukasnya.
Didampingi Kepala Kantor Perwakilan BI Sumut Doddy Zulverdi, Doni mengatakan, peluncuran BI-FAST merupakan kolaborasi kuat antara bank dan otoritas keuangan Soal manfaat BI _FAST, Doni menjelaskan layanan SKNBI maupun BI-RTGS terbatas pada jam operasional tertentu, layanan online 24/7 saat ini terdapat batasan nilai transaksi tertentu, dan juga masih terdapat keterbatasan akses e-channel (mobile dan internet banking).
Menurutnya terdapat Value proposition BI-FAST antara lain real time 24/7 (real time di level bank dan nasabah serta tersedia setiap saat), lengkap (melayani berbagai instrumen dan kanal pembayaran), Secure (dilengkapi dengan fitur fraud detection dan AML/CFT), efisien (penggunaan proxy address sebagai alternatif nomor rekening).
Ditanya soal fitur BI-FAST, mencakup operasional setiap saat, dana diterima secara realtime oleh nasabah dan bank, melayani transfer kredit (push) dan debit (pull), dapat menggunakan proxy address (antara lain nomor handphone dan email) sebagai pengganti nomor rekening, notifikasi kepada nasabah secara otomatis, fraud detection system dan Anti Money Laundering/Combating the Financing of Terrorism (AML/CFT).
"Kanal yang dapat digunakan untuk menggunakan layanan BI-FAST, pada tahap awal menurutnya adalah layanan BI-FAST dapat diakses melalui kanal mobile/internet maupun counter. Ke depan BI-FAST akan dikembangkan juga untuk transaksi melalui kanal lainnya, seperti QRIS, ATM, dan EDC," paparnya, mengutip okezonecom.
Untuk diketahui, BI-FAST akan diimplementasikan secara bertahap mulai Desember 2021 dengan prioritas awal adalah transfer kredit individual. Selanjutnya secara bertahap mulai tahun 2022 akan dilakukan pengembangan layanan BI-FAST untuk transfer debit, bulk credit, dan request for payment, yang akan diimplementasikan pada tahun 2023. Selanjutnya, BI-FAST juga akan diperluas untuk dapat melayani transaksi lainnya (a.l transaksi berbasis instrumen, QRIS, dan cross border).
BI menetapkan dua skema harga, yaitu harga dari BI ke Peserta dan harga dari Peserta ke Nasabah. Harga dari BI ke Peserta sebesar Rp19,00 per transaksi. Harga dari Peserta ke Nasabah ditetapkan maksimal sebesar Rp2.500,00 per transaksi.
Besaran biaya transaksi tersebut akan diturunkan secara bertahap berdasarkan evaluasi secara berkala. Batas maksimal nominal transaksi BI-FAST pada tahap awal ditetapkan sebesar Rp250 juta per transaksi.
Hal tersebut mempertimbangkan kelancaran sistem BI-FAST baik di Penyelenggara maupun peserta, memberikan waktu shifting transaksi dari SKNBI ke BI-FAST, dan akan dilakukan review secara berkala sesuai aspek CEMUMUAH (Cepat, Mudah, Murah, Aman dan Andal). Dalam penerapannya, bank dapat menyesuaikan batas nominal transaksi per nasabah di bawah Rp250 juta sesuai dengan risk appetite masing-masing bank.