Nusantaratv.com-PT Freeport Indonesia (PTFI) meminta kepada pemerintah agar relaksasi izin ekspor konsentrat tembaga hingga Mei 2024 bisa dilakukan hingga Desember 2024.
Demikian disampaikan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI) Tony Wenas.
Tony mengatakan permintaan perpanjangan relaksasi ini sejalan dengan operasi penuh Smelter Gresik di akhir tahun ini. Hal ini sudah dikomunikasikan langsung kepada Menteri ESDM Arifin Tasrif selaku regulator utama pertambangan di Indonesia.
Menurut Tony bila sampai Freeport tak bisa lagi melakukan ekspor tembaga, pemerintah juga yang akan rugi. Pasalnya, akan ada penerimaan negara senilai Rp 30 triliunan berkurang.
Baca juga: Bos Besar Freeport Temui Jokowi di Istana, Bahas Apa?
"Ya kan kalau kita nggak bisa ekspor, penerimaan negara akan berkurang kira-kira US$ 2 miliar, Rp 30 triliunan berkurangnya, dalam kurun waktu Juni sampai Desember," papar Tony.
Diketahui, sejak Juni 2023 pemerintah melakukan pelarangan ekspor untuk komoditas tembaga secara mentah. Pemerintah menyarankan agar perusahaan membuat smelter pemurnian dan membuat tembaga memiliki nilai tambah baru ditawarkan ke pasar.
Larangan ini juga berlaku untuk Freeport yang memproduksi tembaga. Tapi tahun lalu pemerintah memberikan relaksasi kepada Freeport untuk tetap bisa melakukan ekspor tembaga hingga bulan Mei 2024 mendatang.
Alasan utama kebijakan relaksasi itu dikarenakan smelter belum selesai. Namun setelah mendapatkan relaksasi, Freeport justru meminta agar kebijakan itu diperpanjang sampai Desember 2024.