Nusantaratv.com-Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran rutin sesuai ketentuan. Jika menunggak, peserta terancam denda maksimal Rp30 juta.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan.
Perlu diketahui, denda dikenakan apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.
Adapun jumlah bulan tunggakan paling banyak adalah 12 bulan dengan denda paling tinggi Rp30 juta. Lewat dari itu, kepesertaan BPJS Kesehatan akan menjadi non-aktif.
Untuk lebih jelasnya, rumus denda iuran BPJS kesehatan adalah denda sebesar 5 persen dikalikan (x) biaya diagnosis awal (x) jumlah bulan tertunggak (maksimal 12 bulan).
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyatakan pengenaan denda Rp30 juta sesungguhnya merupakan batas maksimum yang akan dibebankan ke peserta.
Baca juga: Kabar Baik! Biaya Perawatan Pasien Hepatitis Ditanggung BPJS Kesehatan
"Jadi dendanya 5 persen dari total biaya di rumah sakit dan ini tidak mungkin lebih besar daripada dana pelayanannya," ungkap Ali Ghufron saat rapat bersama Komisi IX DPR, Senin (30/5/2022) lalu.
Ali mencontohkan, peserta akan dikenakan denda Rp30 juta apabila peserta menunggak iuran tetapi mendapatkan pelayanan kesehatan, seperti rawat inap, di fasilitas kesehatan yang terdaftar senilai Rp600 juta sebulan.
"Jadi dia tidak mau ikut bayar rutin, tidak mau. Maunya kalau butuh, dia ke rumah sakit, begitu. Nah, ini kemudian yang didenda," jelasnya, mengutip CNNIndonesiacom.
Informasi tentang pengenaan denda iuran BPJS Kesehatan sampai Rp30 juta dibagikan dalam rekaman video yang diunggah akun Tiktok @kata.aldo pada 9 Mei lalu.
"Hati-hati bagi yang nunggak BPJS bisa kena denda Rp30 juta. Jadi BPJS akan mengenakan denda 5 persen hingga Rp30 juta kepada orang-orang yang menunggak BPJS," kata Aldo Adela, pemilik akun @kata.aldo.