Simak! Ini Deretan Sanksi Bagi Perusahaan yang Tak Bayar THR

Nusantaratv.com - 09 April 2022

Ilustrasi uang THR/ist
Ilustrasi uang THR/ist

Penulis: Andi Faisal | Editor: Ramses Manurung

Nusantaratv.com - Tunjangan Hari Raya (THR) tampaknya masih menjadi persoalan klasik. Pasalnya, meski telah dibuat aturan yang mewajibkan perusahaan untuk memberikan uang THR kepada para karyawannya, namun masih ada saja yang tidak melaksanakan ketentuan tersebut.

Menyongsong Idul Fitri 1443, Pemerintah menegaskan akan mengenakan sanksi kepada perusahaan yang tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja tahun ini.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan pasal 79. Dalam beleid tersebut perusahaan akan dikenakan sanksi administratif yang akan dilakukan secara bertahap.

"Pengusaha yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha," demikian bunyi beleid tersebut.

Itu berarti, pada tahap pertama, pengusaha yang tak membayar THR sesuai aturan akan mendapatkan teguran tertulis. Jika tetap tak melaksanakan aturan tersebut, maka pemerintah akan membatasi kegiatan bisnis perusahaan tersebut.

Dan apabila setelah kegiatan bisnisnya dibatasi perusahaan tetap tidak memiliki itikad baik untuk memberikan THR kepada karyawan, maka pemerintah akan menghentikan bisnis tersebut sementara waktu, dan yang paling parah membekukan kegiatan usaha secara permanen.

Terkait THR, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah juga sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Aturan tersebut mewajibkan pelaku usaha untuk membayar THR pekerja paling lambang sepekan sebelum lebaran.

"THR keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," ujar Ida.

Landasan hukum pembayaran THR keagamaan tahun ini masih mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Untuk mengawasi jalannya ketentuan itu, kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka Posko Pengaduan THR secara luring maupun daring mulai hari ini hingga 8 Mei 2022.

Posko THR 2022 secara daring dapat diakses melalui poskothr.kemnaker.go.id. Sementara, secara luring melalui Kantor Kemnaker, Jakarta yang menyatu dengan fasilitas Pejabat Pengelola Informasi dan Data (PPID).

Petugas Posko THR bertugas memberikan pelayanan konsultasi pembayaran THR dan penegakan hukumnya. (dari berbagai sumber)

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close