Siap-siap! 1 Juli Tarif Listrik Naik

Nusantaratv.com - 29 Juni 2022

Ilustrasi. (Net)
Ilustrasi. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Pemerintah melalui Kementerian ESDM berencana menaikkan tarif dasar listrik (TDL). Kebijakan ini berlaku bagi pelanggan 3.500 VA ke atas mulai 1 Juli 2022. Di samping pelanggan rumah tangga, kenaikan tarif listrik juga berlaku bagi kantor pemerintahan.

"Berlaku mulai 1 Juli. Sekarang masih berlaku tarif lama," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana, Senin (13/6/2022) lalu. 

Kenaikan tarif listrik berlaku bagi pelanggan rumah tangga R2 dengan daya listrik 3.500 VA sampai 5.500 VA dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas. Tarif listrik untuk rumah tangga akan naik 17,64 persen dari Rp1.444,7 per kWh menjadi Rp1.699 per kWh.

Kenaikan tarif listrik juga berlaku bagi kantor pemerintahan untuk golongan P1 dengan daya 6.600 VA sampai 200 kVA, P2 dengan daya di atas 200 kVA, dan P3.

Tarif listrik golongan kantor pemerintahan P1 dengan daya 6.600 VA sampai 200 kVA dan P3 tercatat naik sebesar 17,64 persen dari Rp1.444 per kWh menjadi Rp1.699 per kWh. Sementara, untuk kantor pemerintahan P2 dengan daya lebih dari 200 kVA, tarif listrik akan naik 36,61 persen dari Rp1.114,7 kWh menjadi Rp1.522 kWh.

Rida mengatakan, kenaikan tarif listrik ini hanya berdampak 0,01 persen terhadap inflasi. Ini berdasarkan hitungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Dampak ke inflasi 0,01 persen, tidak terlalu berdampak," kata Rida.

Kenaikan harga tarif listrik ditetapkan karena harga komoditas terus menanjak di tengah perang Rusia-Ukraina. Sebagai gambaran, harga minyak mentah mendekati US$100 per barel atau jauh lebih tinggi dari asumsi di APBN 2022 yang hanya US$63 per barel.

"Harga ICP kan berkisar US$100 per barel, tapi asumsi di APBN US$63 per barel. Maka perlu ada penyesuaian," tandasnya. 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close