Nusantaratv.com - Pemerintah melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) telah melakukan penertiban terhadap ribuan perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan masyarakat. Sampai Juni 2022, SWI telah menutup 4.089 perusahaan pinjol ilegal.
Saat ini terdapat 102 perusahaan finansial berbasis teknologi pendanaan bersama atau fintech peer to peer lending (pinjol) yang mendapatkan izin OJK.
"Tetapi fintech yang tidak berizin lebih banyak. SWI sudah menutup 4.089 di antaranya," kata Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK Moch Ihsanuddin, Kamis (4/8/2022).
Ke depan, OJK dan sebelas kementerian dan lembaga pemerintah yang berkoordinasi dalam SWI akan terus bersama-sama memberantas pinjol ilegal. Masyarakat yang menemukan website atau aplikasi pinjol ilegal juga diharapkan tidak segan-segan melapor kepada SWI dan Polri.
Pada 2021, OJK, Bank Indonesia, Kepolisian RI, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan kementerian Koperasi dan UKM juga telah melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama untuk memperkuat pemberantasan pinjol ilegal.
"Cyber patrol juga dilakukan setiap hari untuk menemukan website dan aplikasi pinjol ilegal, serta dilakukan pemblokiran oleh Kemenkominfo," katanya, mengutip okezonecom.
Guna mencegah masyarakat menjadi korban pinjol ilegal. Bersama asosiasi industri fintech peer to peer lending, OJK juga menyelenggarakan edukasi kepada masyarakat yang rentan menjadi korban pinjol baik secara langsung atau secara online.
"OJK dan asosiasi melakukan publikasi pada media massa dan sosial terkait pengenalan dan manfaat peer to peer lending, serta ciri-ciri, modus, dan bahaya pinjol ilegal," katanya.