Satgas PMK Longgarkan Lalu Lintas Hewan Ternak Tervaksinasi

Nusantaratv.com - 15 November 2022

Koordinator Tim Pakar Satgas Penanganan PMK Prof Wiku Adisasmito (tengah), dalam rapat koordinasi penanganan PMK Provinsi Lampung. Bandarlampung, Rabu malam (10/8/2022). ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi.
Koordinator Tim Pakar Satgas Penanganan PMK Prof Wiku Adisasmito (tengah), dalam rapat koordinasi penanganan PMK Provinsi Lampung. Bandarlampung, Rabu malam (10/8/2022). ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi.

Penulis: Habieb Febriansyah

Nusantaratv.com - Satuan Tugas Penanganan Penyakit Kuku dan Mulut (Satgas PMK) Nasional melonggarkan lalu lintas untuk hewan ternak rentan PMK yang telah tervaksinasi.

Ditetapkannya aturan lalu lintas hewan rentan PMK dengan berbasiskan status vaksinasi hewan, diharapkan dapat semakin meningkatkan laju vaksinasi PMK secara nasional sehingga target pembentukan herd immunity pada populasi hewan rentan PMK dapat tercapai.

“Saya mengimbau kepada pemerintah untuk dapat menggencarkan upaya vaksinasi ke ternak rentan PMK dan kepada para peternak agar dapat kooperatif saat ternaknya akan divaksin. Kami dapat sampaikan bahwa vaksin PMK aman sehingga peternak tidak perlu ragu dan khawatir," ucap Prof. Wiku selaku Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan PMK Nasional dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Selasa.

Relaksasi berbasiskan status vaksinasi dari hewan dituangkan dalam Surat Edaran No. 7 Tahun 2022 tentang Pengendalian Lalu Lintas Hewan Rentan PMK dan Produk Hewan Rentan PMK Berbasis Kewilayahan yang berlaku mulai Sabtu (12/11).

Wiku mengatakan melihat situasi penyakit dan perkembangan penanganan PMK, guna menstabilisasi suplai ternak dan produk hewan rentan PMK serta memulihkan kondisi ekonomi, relaksasi lalu lintas khususnya hewan rentan PMK menjadi penting untuk dilakukan.

Beberapa bentuk relaksasi yang diatur dalam Surat Edaran tersebut antara lain adalah diizinkan untuk melalulintaskan hewan rentan PMK dari kabupaten/kota zona merah ke kabupaten/kota zona merah antar provinsi dengan persyaratan hewan minimal sudah divaksin PMK dosis pertama atau menunjukkan hasil negatif uji laboratorium hewan bebas PMK dengan waktu pengujian maksimal 1 minggu sebelum keberangkatan tidak hanya untuk tujuan dipotong melainkan juga untuk tujuan yang lebih luas, yaitu untuk tujuan perdagangan.

Lalu lintas hewan rentan PMK untuk tujuan perdagangan antar kabupaten/kota zona merah di dalam satu provinsi juga dapat dilakukan dengan syarat hewan yang akan dilalulintaskan hanyalah hewan yang telah menerima minimal vaksin PMK dosis pertama.

Surat Edaran ini turut mengatur lalu lintas hewan rentan PMK untuk tujuan pembibitan dan indukan baik antar provinsi maupun antar kabupaten/kota di dalam satu provinsi dengan mensyaratkan hewan yang akan dilalulintaskan hanyalah hewan rentan PMK yang telah menerima vaksin PMK dosis pertama dan kedua.

Namun demikian, larangan melalulintaskan baik hewan maupun produk hewan segar rentan PMK yang berasal dari kabupaten/kota zona merah menuju kabupaten/kota zona hijau, zona kuning, dan putih; dari kabupaten/kota zona kuning menuju kabupaten/kota zona hijau dan zona putih; dan dari kabupaten/kota zona putih menuju zona hijau tetap berlaku.

"Selanjutnya, melihat kondisi Bali yang aktif menggencarkan vaksinasi selama dua bulan terakhir hingga mencakup hampir 75 persen populasi ternak tervaksinasi, diberlakukan pula relaksasi dengan diperbolehkannya melalulintaskan hewan rentan PMK dan produknya antar kabupaten/kota di Provinsi Bali," ujar Wiku.

Aturan ini ditetapkan dengan harapan menstabilkan stok ternak dan pangan di wilayah Bali, namun tetap berupaya mengamankan Bali sebagai tempat perhelatan KTT G20 dari PMK dengan tetap memperketat lalu lintas ternak dan produknya dari dan ke luar Provinsi Bali.

Ke depannya, akan dilakukan relaksasi bertahap untuk lalu lintas ternak dan produknya sambil terus memantau kondisi Bali yang kemudian akan diatur di dalam surat edaran terbaru setelah acara KTT G20 selesai dilaksanakan.(Ant)

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close