Samsat Batang Himpun Rp1 Miliar Selama Program Penghapusan Denda PKB

Nusantaratv.com - 05 Desember 2022

Para wajib pajak kendaraan sedang menunggu antrean pembayaran pajak kendaraan di Samsat Kabupaten Batang, Senin (5/12/2022). (ANTARA/Kutnadi)
Para wajib pajak kendaraan sedang menunggu antrean pembayaran pajak kendaraan di Samsat Kabupaten Batang, Senin (5/12/2022). (ANTARA/Kutnadi)

Penulis: Alber Laia

Nusantaratv.com - Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Batang, Jawa Tengah, menghimpun pendapatan pajak kendaraan sebesar Rp1 miliar selama program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor sejak 7 September hingga 22 November 2022.

"Ada 14.011 wajib pajak yang memanfaatkan program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) yang digulirkan sejak 7 September hingga 22 November 2022 dengan realisasi PKB sebesar Rp1 miliar," kata Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Samsat Kabupaten Batang Toehoe Hardi di Batang, Senin.

Menurut dia, animo masyarakat untuk memanfaatkan program penghapusan denda pajak PKB dinilai relatif tinggi sehingga realisasi pendapatan pajak kendaraan mampu mencapai sebesar Rp1 miliar.

"Alhamdulillah, antusias wajib pajak sangat luar biasa. Kami tentu berterima kasih pada masyarakat atas respon serta keinginannya melaksanakan registrasi identifikasi kendaraan melalui program ini," katanya.

Toehoe Hardi mengatakan hingga akhir November 2022, realisasi pencapaian pajak kendaraan bermotor sudah 79,51 persen atau setara Rp74,9 miliar dari target Rp94,2 miliar.

Realisasi bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) hingga akhir November 2022, kata dia, sudah mencapai 77,82 persen setara Rp51,67 miliar dari target yang ditetapkan sebesar Rp66,40 miliar.

"Kami optimistis dua target itu dapat tercapai bahkan terlampaui hingga akhir Desember 2022. Insya Allah dengan menyisakan satu bulan terakhir ini target akan terlampaui," katanya.

Didampingi Kepala Seksi Pajak Kendaraan Bermotor Cecep Suparman, ia mengimbau masyarakat tetap patuh membayar pajak kendaraan meski meski program penghapusan denda pajak kendaraan telah berakhir. "Kami berharap masyarakat jangan lupa untuk tetap membayar pajak tahunan kendaraan," katanya.(Ant)

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])