Resmi! Pemerintah Terbitkan Aturan Larangan Ekspor CPO Berlaku Mulai Pukul 00.00 WIB 28 April 2022

Nusantaratv.com - 27 April 2022

Airlangga Hartarto/ist
Airlangga Hartarto/ist

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com - Pemerintah telah mengeluarkan aturan resmi melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) untuk pemberlakukan larangan ekspor CPO, RPO, RBD Palm Olein, Pome, dan Used Cooking Oil mulai pukul 00.00 WIB, Kamis 28 April 2022.

Pengumuman larangan eskpor CPO dan berbagai produk lain dari kelapa sawit disampaikan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Rabu (27/4/2022).

Baca juga: Pemerintah Larang Ekspor CPO, Rudi Hartono: Harga Sawit Anjlok, Petani Jadi Serba Salah

"Kebijakan pelarangan ini didetailkan yaitu berlaku untuk semua produk, baik itu CPO, RPO, RBD Palm Olein, Pome, dan Used Cooking Oil. Sudah tercakup dalam Permendag dan berlaku malam hari ini pukul 00.00 WIB sesuai arahan Presiden," jelasnya, mengutip CNBCIndonesiacom.

Airlangga menyatakan kebijakan ini bertujuan untuk menurunkan harga minyak goreng di tanah air hingga mencapai Rp 14.000 per liter. Level harga tersebut juga menjadi batas waktu berakhirnya aturan larangan ekspor.

"Kebijakan tersebut akan berlaku 28 April 2022 pukul 00.00 WIB dan akan berlaku sampai harga minyak curah bisa dicapai Rp14 ribu per liter," pungkasnya.


 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close