Resmi! NIK Jadi NPWP Mulai Tahun 2023

Nusantaratv.com - 20 Mei 2022

Ilustrasi KTP dan kartu NPWP/ist
Ilustrasi KTP dan kartu NPWP/ist

Penulis: Andi Faisal

Nusantaratv.com - Nomor Induk Kependudukan (NIK) dipastikan akan berfungsi sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mulai tahun depan atau 2023. 

Menyusul penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik dalam Layanan DJP yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. 

Dengan demikian, KTP akan memiliki fungsi sebagai NPWP mulai tahun depan

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor mengatakan perjanjian kerja sama ini adalah kelanjutan dari kerja sama keduanya sejak 2013 yang telah diperbarui di 2018. Tujuannya untuk penggunaan NIK sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi.

"Perjanjian ini merupakan adendum dari perjanjian kerja sama sebelumnya yang telah ditandatangani 2 November 2018 yang bertujuan untuk memperkuat integrasi data antara DJP dan Ditjen Dukcapil, utamanya terkait NIK dan NPWP," ujar Neilmaldrin dalam keterangan tertulis, Jumat (20/5/2022).

Adendum itu merupakan salah satu bentuk pemenuhan amanat UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yakni penggunaan NIK sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia.

Selain itu juga amanat PP Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan NIK dan/atau NPWP dalam Pelayanan Publik yakni kewajiban pencantuman NIK dan/atau NPWP dalam layanan publik dan kegiatan pemadanan dan pemutakhiran Data Kependudukan dan basis data perpajakan.

Melalui adendum di atas, DJP dan Ditjen Dukcapil akan mengintegrasikan data kependudukan dengan basis data perpajakan dalam rangka meningkatkan kemudahan bagi wajib pajak dalam mengakses dan menerima layanan perpajakan sekaligus mendukung kebijakan satu data Indonesia.

"Integrasi data kependudukan dan perpajakan juga akan semakin memperkuat upaya penegakan kepatuhan perpajakan karena data kependudukan merupakan data sumber yang digunakan oleh banyak instansi dan lembaga pemerintahan maupun nonpemerintah sehingga dapat meningkatkan efektivitas pengawasan kepatuhan perpajakan," jelas Neilmaldrin, mengutip detikcom.

Pihaknya memberi apresiasi atas dukungan dan kerja sama dari Ditjen Dukcapil yang dianggap telah berjalan sangat baik selama ini.

"Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas dukungan dan kerja sama dari Ditjen Dukcapil yang telah berjalan dengan sangat baik selama ini. Kami juga berharap sinergi antara kedua instansi di masa yang akan datang akan semakin kuat demi membangun Indonesia yang lebih baik, adil, dan sejahtera melalui penerimaan pajak," pungkas Neilmaldrin.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close