Jakarta, Nusantaratv.com-Berhasil meraup keuntungan hingga Rp1,5 miliar dari penjualan foto selfie NFT dirinya, Sultan Gustaf Al Ghozali atau lebih dikenal dengan nama Ghozali Ghozalu, langsung dicolek Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak).
Melalui akun Twitternya, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan mengucapkan selamat sekaligus mengingatkan Ghozali untuk bayar pajak.
“Congratulations, Ghozali! Here is a link where you can register your TIN: http://pajak.go.id/id. Check out this link for more information about TIN: https://pajak.go.id/index.php/id/syarat-pendaftaran-nomor-pokok-wajib-pajak-0,” tulis Twitter @DitjenPajakRI, Jumat (14/1/2022).
Merespon imbauan tersebut, Ghozali memastikan akan membayar pajak atas keuntungan yang didapatnya dari menjual foto selfie NFT dirinya.
Baca juga: Pemuda Ini Raup Keuntungan Rp13 Miliar Hasil Jual Foto Selfinya, Kok Bisa?
Dan ini akan menjadi momen pertama kalinya ia membayar pajak.
“This is my first tax payment in my life,” jawab Ghozali di akun Twitter pribadinya @Ghozali_Ghozalu.
"Of course I will pay for it because I am a good Indonesian citizen," kata Ghozali
Untuk diketahui, (non-fungible token) NFT merupakan aset digital berbasis teknologi blockchain yang sedang populer di dunia kripto. Pasalnya, nilainya bisa mencapai puluhan juta USD. Sebagian besar, NFT diperdagangkan memakai ether (ETH), koin buatan Ethereum.
Ghozali menjual foto selfie NFT-nya di platform Open Sea. Ratusan foto selfie NFT Ghozali diminati para kolektor-kolektor digital.