Rapat Paripurna DPR RI Setujui RUU BUMN Jadi Undang-undang

Nusantaratv.com - 04 Februari 2025

Tangkapan layar - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (kanan) bersama Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa (tengah) berfoto bersama dengan Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini sebelum menyetujui RUU BUMN menjadi undang-undang, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025). (ANTARA/Rio Feisal)
Tangkapan layar - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (kanan) bersama Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa (tengah) berfoto bersama dengan Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini sebelum menyetujui RUU BUMN menjadi undang-undang, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025). (ANTARA/Rio Feisal)

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN) menjadi undang-undang.

"Kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara apakah dapat disetujui menjadi undang-undang?" tanya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin rapat, yang kemudian dijawab setuju secara serempak oleh anggota DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Kemudian, Dasco meminta persetujuan kembali kepada anggota DPR RI yang menghadiri rapat paripurna dan dijawab setuju secara serempak.

Sementara itu, Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini menjelaskan bahwa RUU BUMN dibutuhkan agar BUMN dapat berkontribusi secara maksimal terhadap program-program pemerintah, seperti ketahanan pangan dan energi, hilirisasi, serta program strategis nasional lainnya.

Selain itu, lanjut dia, Undang-Undang BUMN sudah lama tidak diperbarui.

Dia menjelaskan bahwa sejumlah pengaturan tertuang dalam RUU tersebut, seperti pengaturan business judgement rule dan pengelolaan aset BUMN.

"Penyesuaian definisi BUMN untuk mengakomodasi agar BUMN dapat melaksanakan tugas secara optimal, serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terkait. Kemudian, pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara dalam rangka tata kelola BUMN agar lebih optimal," ujarnya, dikutip dari Antara.

Sebelumnya, Komisi VI DPR RI pada Sabtu (1/2) menyepakati RUU BUMN dapat disetujui menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR RI.

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close