Nusantaratv.com-Kebijakan pemotongan gaji pekerja baik swasta dan PNS untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menuai protes dan penolakan dari pengusaha hingga pekerja.
Pasalnya, pemotongan gaji sebesar 3% setiap bulan dengan rincian 2,5% dan ditanggung perusahaan 0,5% dinilai memberatkan.
Protes terkait kebijakan Tapera banyak disuarakan melalui media sosial.
Menanggapi banyaknya protes dari masyarakat, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato mengatakan pihaknya akan melihat bagaimana keluhan dari masyarakat akan kebijakan tersebut.
"Nanti kami lihat," kata Airlangga, Rabu (29/5/2024).
Ditanya apakah kebijakan iuran Tapera akan dievaluasi oleh pemerintah, Airlangga menjawab akan mengecek bersama Menteri Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono.
Tak hanya soal protes dari kalangan pekerja, Airlangga menyampaikan bakal melakukan pengecekan juga atas protes pengusaha.
"Ya nanti akan dicek dengan Menteri terkait. Ya tidak lama lah," lanjutnya.
Diketahui Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan kebijakan iuran Tapera.
Tapera diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Sesuai aturan tersebut simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah peserta, atau dari penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.
Dalam Pasal 15 Tapera dijelaskan iuran bagi peserta pekerja ditanggung bersama, yaitu pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%. Sementara untuk peserta pekerja mandiri seluruh simpanan ditanggung olehnya.