Raker dengan DPR, Bahlil Jelaskan Soal Dugaan Penyalahgunaan Izin Tambang

Nusantaratv.com - 01 April 2024

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia/ist
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia/ist

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI, di Senayan, Jakarta, Senin (1/4/2024).

Selain membahas perkembangan investasi, dalam kesempatan ini Bahlil juga memberi penjelasan terkait dugaan penyalahgunaan izin tambang yang santer menerpa dirinya. 

Bahlil disebut meminta upeti kepada pengusaha tambang yang dicabut Izin Usaha Pertambangan (IUP)-nya. Bahlil diduga mematok tarif hingga Rp 25 miliar untuk memulihkan IUP yang dicabut.

Bahlil mengklaim ada pihak yang mencatut namanya dan meminta sesuatu ke pengusaha untuk menghidupkan kembali IUP nikel.

"Ini yang kemarin terbit di beberapa media, ada dugaan yang disampaikan sebelumnya oleh salah satu media, bahwa ada yang mengatasnamakan saya, orang dalam atau orang dekat, bahkan ditengarai saya, meminta sesuatu dari penghidupan atau pengaktifan IUP nikel," kata Bahlil.

Ia menyatakan sudah mendapat hak jawab terhadap salah satu media nasional tersebut. Meski demikian Bahlil mengaku sudah melaporkan dugaan permainan IUP kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Dia menegaskan kasus ini harus diungkap secara serius.

Bahlil mengungkapkan ada 2078 IUP yang diusulkan untuk dicabut. Dari jumlah itu, sebanyak 2.051 IUP dicabut, sementara 585 IUP dibatalkan pencabutannya. 33 IUP yang dihidupkan adalah tambang nikel.

"33 IUP nikel yang diaktifkan ini adalah memberikan upeti, katanya, tapi saya nggak yakin, memberikan upeti kepada orang-orang saya, dalam hal ini satgas (Satgas Investasi), jadi biar aja diproses. Jadi kita akan memanggil yang 33 ini supaya kita uji, ini data yang benar yang mana karena kemarin saya sudah klarifikasi di media tersebut," beber Bahlil.

"Sekarang proses hukumnya berjalan karena ini menyangkut nama baik saya juga dan institusi yang saya pimpin. Jadi saya harus buka ini secara fair agar tidak ada persepsi yang di luar dugaan yang aneh-aneh," imbuhnya, mengutip detikcom.

Bahlil menjelaskan kewenangan pencabutan IUP melibatkan kementerian teknis, yaitu Kementerian ESDM. Izin tambang dicabut oleh Satgas berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No.1 tahun 2022 tentang Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.

"Jadi setelah dilakukan verifikasi oleh kementerian teknis, ini dibawa ke Satgas 2.078 IUP tersebut. Satgas ini Satgas nomor 1 tahun 2022. Lalu kemudian kita cabut atas rekomendasi kementerian teknis," pungkasnya.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close