Pungutan Ekspor Sawit Dihapus Belum Dongkrak Harga TBS, Petani Minta Bea Keluar CPO Ditiadakan

Nusantaratv.com - 18 Juli 2022

Ilustrasi. Petani kelapa sawit. (Istimewa/Net)
Ilustrasi. Petani kelapa sawit. (Istimewa/Net)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memutuskan menghapus tarif pungutan ekspor kelapa sawit dan turunannya hingga 31 Agustus 2022. 

Penghapusan pungutan ekspor kelapa sawit itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2022. PMK tersebut adalah perubahan atas PMK Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Namun, penghapusan sementara pungutan ekspor CPO ini belum membuat petani sawit senang. Sebab, penghapusan pungutan ekspor ini belum mampu mengerek harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit petani.

Ketua Umum Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit Indonesia (APPKSI), Marr'ie Andi Muhammadyah (Mdy Sappo) mengatakan, APPKSI mengapresiasi Menteri Keuangan atas penghapusan Pungutan Ekspor (PE) melalui terbitnya PMK Nomor 155/2022. Namun, pungutan ekspor dihapus bukan berarti harga TBS akan naik nantinya.

Dikatakannya, dihapusnya pungutan ekspor CPO masih belum bisa menaikan harga TBS yang signifikan akibat larangan ekspor CPO yang pernah terjadi beberapa waktu lalu.

Akibat larangan ekspor tersebut, hingga kini stok CPO masih melimpah di tangki-tangki pabrik kelapa sawit (PKS) dan harga CPO juga mengalami penurunan di mana per hari ini harga CPO diperdagangkan di posisi MYR 3.735 per ton.

"Namun, posisi tersebut menjadi posisi terendah sejak 2 Juli 2021 apalagi dibandingkan sebelum ekspor CPO di larang di mana harga CPO di atas MYR 6.000 per ton," jelasnya dikutip dari keterangannya, Senin (18/7/2022).

Menurut pria yang akrab dipanggil Mdy Sappo ini, harga TBS masih sulit naik karena tarif bea keluar ekspor CPO masih sangat tinggi yakni mencapai US$288 per ton. Ini artinya, ungkap dia, bea ekspor akan tetap membebani harga TBS petani nantinya.

"Karena itu APPKSI berharap bea keluar CPO harus dihapus atau dikurangi hingga dikisaran US$50 saja. Agar harga TBS bisa mencapai harga normal kembali," imbuhnya.

Apalagi lanjut Mdy Sappo, dalam menghadapi krisis global, Indonesia membutuhkan ekspor yang kuat untuk mendapatkan devisa negara. "Perlu dicatat bahwa menurut BPS minyak kelapa sawit merupakan komoditas terbesar yang menopang surplus perdagangan Indonesia pada Juni 2022. Minyak kelapa sawit menyumbang 54 persen terhadap surplus neraca perdagangan Juni 2022," tukas Mdy Sappo.

Sebelumnya, Menkeu Sri Mulyani Indrawati telah mengeluarkan aturan mencabut biaya pungutan ekspor kelapa sawit dan produk turunannya. Aturan ini akan berlaku hingga 31 Agustus 2022 mendatang. Aturan itu tertuang dalam PMK Nomor 115 Tahun 2022.

"Jadi pungutan ekspor diturunkan Rp0, US$0 kepada seluruh produk yang berhubungan dengan CPO, dan sawit," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC) Sabtu (16/7/2022).

Sementara itu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu mengungkapkan, pembebasan pungutan ekspor ini untuk mempercepat kinerja ekspor. Sebab, kata dia, ketika harga CPO naik, pemerintah melakukan pelarangan ekspor sebagai respons untuk memastikan kebutuhan dalam negeri terpenuhi.

Namun, saat ini kegiatan ekspor CPO dan produknya sudah dibuka kembali. Sehingga untuk memulihkan ekspor, pemerintah mendorong dengan pembebasan pungutan ekspor. "(Jadi) kita mau mempercepat ekspor saja," kata Febrio dalam acara yang sama.

Sebenarnya upaya serupa juga telah dilakukan. Tepatnya pada Juni saat pajak harga melonjak tinggi. "Pajak ekspornya tinggi sekali di Juni, sudah bagus dan kami melihat perlu lebih cepat lagi. Jadi kita turunkan aja pungutan ekspor ke 0 hingga akhir Agustus," tambahnya.

Febrio mengingatkan, kebijakan ini hanya berlaku sampai 31 Agustus 2022. Lalu pada 1 September, tarif pungutan ekspor akan kembali menggunakan skema progresif sebagaimana dalam ketentuan PMK Nomor 115 tahun 2022 tentang tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan. "Jadi nanti, 1 September langsung naik lagi ke tarif yang progresif lagi," tukas Febrio.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close