PPATK Ungkap Aliran Dana Binomo Cs Terafiliasi Situs Judi di Rusia

Nusantaratv.com - 18 Maret 2022

Ilustrasi trading binary option Binomo/ist
Ilustrasi trading binary option Binomo/ist

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melacak aliran dana trading binary option Binomo yang telah memperdaya banyak korban.

Hasilnya, PPATK menemukan aliran dana investasi ilegal seperti binary option, robot trading, dan forex trading yang ada di Indonesia terafiliasi dengan situs judi di Rusia.

"Dari hasil koordinasi dengan mitra kerja PPATK dari Financial Inteligent Unit (FIU) di luar negeri, diketahui adanya aliran dana keluar negeri dalam jumlah signifikan ke rekening bank yang berlokasi di Belarusia, Kazahkstan, dan Swiss," ujar Kepala PPATK Ivan Yustivandana, Jumat (18/3/2022).

Ivan menjelaskan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Indonesia, PPATK terus berkoordinasi dengan Financial Intelligence Unit (FIU) dari negara lain.

"Penerima dana diduga merupakan pemilik dari platform Binomo yang berlokasi di Kepulauan Karibia dengan total dana selama periode September 2020 - Desember 2021 sebesar 7,9 juta Euro," tutur Ivan Yustivandana.

Ivan mengungkapkan dana investasi ilegal tersebut pada akhirnya bermuara di situs judi yang ada di Rusia.

Baca juga: Investasi Robot Trading Langkah Awal Menuju Kehancuran

"Dana tersebut kemudian ditransfer kembali dengan penerima akhir dana adalah entitas pengelola sejumlah situs judi online dan terafiliasi dengan situs judi di Rusia," pungkas Ivan Yustivandana, mengutip okezonecom.

Diketahui, PPATK telah melakukan analisis terhadap aliran tindak pidana investasi ilegal terhadap 150 rekening dengan total nominal Rp361,2 miliar yang telah dibekukan sementara.

Ia menduga para afiliator dari investasi bodong seperti binary option, robot trading dan skema investasi lainnya yang terkenal 'crazy rich' patut diduga melakukan tindak pidana pencucian uang.

"Mereka yang kerap dijuluki 'crazy rich' ini patut diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari investasi bodong dengan skema Ponzi," kata Ivan Yustiavanda.

PPATK mendapati transaksi terkait pembelian aset mewah berupa kendaraan, rumah, perhiasan, dan aset lainnya tidak dilaporkan Penyedia Barang dan Jasa (PBJ) ke PPATK. Padahal transaksi itu wajib dilaporkan.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close