Nusantaratv.com - Bareskrim Polri menyita gedung kantor KSP Indosurya yang berada di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat pada 8 Maret 2022 lalu. Gedung itu ditaksir senilai Rp1,2 triliun.
"Gedung ini kita sita dengan total diperkirakan Rp1,2 triliun," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Kamis (10/3/2022).
Penyidik telah memasang stiker penyitaan di depan gedung. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga telah memberikan penetapan penyitaan terhadap aset tersebut.
Penyitaan didasari pada putusan pengadilan nomor 184/Pen.Pid/2022/PN.JKT.PST tertanggal 8 Maret 2022. Tertulis, penyitaan dilakukan oleh Subdit 3 TPPU Dittipidekus Bareskrim Polri.
Dalam hal ini, Bareskrim meminta izin khusus penetapan Pengadilan Jakarta Pusat untuk dapat menyita 13 aset lain dalam perkara investasi bodong tersebut.
Sementara, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Kombes Gatot Repli Handoko menjelaskan 13 aset tersebut terdiri dari rekening tersangka hingga sejumlah kendaraan roda empat mewah.
Penyidik masih menunggu penetapan dari berbagai pengadilan negeri untuk dapat resmi menyita aset-aset itu.
"Kemudian yang berikutnya penyidik sudah melakukan penyitaan antara lain ada 13 aset kemudian ada juga dana atau uang di rekening BCA kemudian juga ada penyitaan 47 kendaraan roda empat," jelasnya.
"Kemudian juga penyidik masih menunggu izin khusus penyitaan dari pengadilan antara lain pengadilan Tangerang, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Cibinong, Bekasi dan Bogor dengan total Rp261.925. 822.182," paparnya.
Sebagai informasi, kasus ini telah bergulir sejak beberapa tahun terakhir. KSP Indosurya diduga menghimpun dana secara ilegal menggunakan badan hukum yang berujung pada gagal bayar.
Perusahaan ini pun juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Selain itu, ada tiga tersangka lain yang telah ditetapkan kepolisian. Mereka ialah Ketua KSP Indosurya Henry Surya dan Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria dan Direktur Operasional KSP Indosurya Cipta Suwito Ayub.
Meski begitu, Suwito diduga melarikan diri dan saat ini sudah ditetapkan sebagai buronan oleh Bareskrim.
Total keseluruhan investor diduga mencapai 14.500 orang dengan nilai kerugian mencapai Rp15,9 triliun. Bareskrim juga menetapkan tiga orang sebagai tersangka.