Pentingnya Pengakuan Sawit sebagai Obyek Strategis Nasional

Nusantaratv.com - 11 Oktober 2024

Edi Suhardi /Analis Keberlanjutan, dan Ketua Bidang Kampanye Positif GAPKI/Foto: Istimewa
Edi Suhardi /Analis Keberlanjutan, dan Ketua Bidang Kampanye Positif GAPKI/Foto: Istimewa

Penulis: Ramses Manurung

Oleh: Edi Suhardi/Analis Keberlanjutan, dan Ketua Bidang Kampanye Positif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI)

Nusantaratv.com-Industri sawit telah memberikan kontribusi luar biasa bagi bangsa negara, terutama sejak satu dekade lalu dengan berkembangnya industri hilir sawit dalam tiga kelompok produk, yakni, pangan, energi terbarukan (bioenergi) dan produk perawatan.

Industrialisasi atau penghiliran sawit telah berjalan mulus mulai 2012 yang diprakarsai dan dikelola oleh para pengusaha besar sawit. Hingga saat ini telah menghasilkan ratusan produk turunan dengan berbagai manfaat baik untuk makanan, energi maupun produk perawatan dan kosmetika.

Mulai 2016, Indonesia telah menjadi produsen terbesar dan raja ekspor sawit dunia mengalahkan Malaysia. Pada 2023, total produksi minyak sawit kita adalah 55 juta ton dan memasok 54% pasar minyak kelapa sawit global.

Bahkan saat ini, minyak kelapa sawit telah menjadi ekspor nonmigas terbesar kedua setelah batu bara, dengan nilai US$30,3 miliar pada tahun lalu, atau 12% dari total ekspor. Selain itu, Indonesia juga menjadi pengguna minyak sawit terbesar di dunia dengan 27% dari total konsumsi global.

Di balik peningkatan produksi dan konsumsi minyak sawit, muncul kekhawatiran adanya persaingan penggunaan sawit untuk bahan makanan dan bioenergi. Konsumsi minyak kelapa sawit untuk biodiesel di Indonesia tahun lalu mencapai 23,2 juta ton, atau 46% dari total konsumsi nasional, dengan 44% untuk pangan dan 10% untuk oleokimia. 

Komoditas ini memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pengentasan kemiskinan di daerah pedesaan karena 40% dari sekitar 16,5 juta hektare perkebunan kelapa sawit di seluruh Indonesia dimiliki oleh 6,7 juta petani kecil dan industri kelapa sawit secara langsung dan tidak langsung mempekerjakan 16 juta orang.

Dengan peran dan kontribusi konkret yang luar biasa ini, sawit sudah selayaknya diperlakukan sebagai suatu industri unggul strategis yang layak dilindungi dan dikelola dengan baik agar memberikan manfaat sosial, ekonomi yang berkelanjutan.

Namun, sayangnya pemerintah hingga masa pemerintahan Jokowi masih belum menetapkan sawit sebagai industri strategis, malahan sering dianaktirikan dan dianggap duri bagi pencitraan hijau atau komitmen berkelanjutan (green commitment), serta pada saat kritis dikorbankan dengan kepentingan sesaat.

Kegagalan penyelesaian tumpang tindih perizinan dan tuduhan deforestasi yang dilayangkan ke industri sawit gagal ditanggapi pemerintah yang gagap dalam mengelola tata ruang dan penanganan konflik.

Mengingat nilai strategis dan masih banyaknya persoalan serta potensi masalah yang dihadapi industri sawit ke depan, pelaku usaha sawit dan para pihak berharap agar pemerintah baru dibawah Presiden Prabowo Subianto dapat melaksanakan beberapa terobosan untuk memperbaiki tata kelola baik kebijakan, kelembagaan dan pengendalian industri sawit.

Prioritas yang paling penting adalah pemerintahan baru perlu menetapkan industri sawit sebagai industri unggulan strategis nasional yang perlu dilindungi, dibina dan dikendalikan dengan baik.

Secara legal industri sawit yang memberikan nafkah dan penghidupan kepada jutaan keluarga, mendatangkan devisa dan menjadi sumber pendapatan negara telah layak memenuhi kriteria sebagai Obyek Vital Nasional sesuai Keppres No. 63/2004 tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional dimana “Obyek Vital Nasional adalah kawasan/lokasi, bangunan/ instalasi dan/atau usaha yang menyangkut hajat hidup orang banyak, kepentingan negara dan/atau sumber pendapatan negara yang bersifat strategis.”

Dalam rangka pencapaian misi Presiden Prabowo untuk mencapai kedaulatan pangan dan energi, sebagai sektor unggulan strategis, industri sawit dapat dikategorikan menjadi tiga karakteristik fungsi strategis khusus.

Pertama, sawit sebagai industri strategis lumbung pangan guna mencapai ketahanan pangan (food security) dengan menetapkan perkebunan dan industri sawit untuk kebutuhan dan produk pangan yang terintegrasi sebagai obyek vital strategis untuk pencapaian ketahanan pangan nasional. 

Industri sawit untuk ketahanan pangan ini diprioritaskan pada perkebunan sawit yang sudah operasional dan terintegrasi dengan industri produk pangan, mulai dari minyak goreng, margarine dan lainnya.

Kedua, penetapan sawit sebagai sumber daya bioenergi strategis (energy sufficiency) dengan peruntukan perkebunan sawit dan industri pengolahan sawit menjadi bioenergi, mulai dari biodiesel, bioavtur dan lainnya. Mengingat pertumbuhan konsumsi sawit untuk energi semakin meningkat, maka perlu adanya pengembangan perkebunan kelapa sawit baru di lokasi yang cocok untuk bioenergi, seperti Papua, Kalimantan dan Sulawesi di mana masih terdapat jutaan hektar lahan yang terdegradasi dan sesuai untuk Pembangunan perkebunan dan industri sawit secara berkelanjutan.

Ketiga, penetapan perkebunan sawit terintegrasi dengan industri produk nilai tambah, yang dapat terus dikembangkan sesuai dengan kebutuhan pasar dan perkembangan teknologi.

Penetapan industri sawit sebagai objek vital strategis harus didasarkan pada kerangka kerja dan peta jalan pembangunan jangka panjang, yang membutuhkan tata kelola yang lebih baik, perluasan penelitian dan pengembangan untuk menghasilkan bibit unggul, kebijakan pengolahan hilir dan hulu yang terintegrasi, serta selaras dengan standar keberlanjutan lingkungan, sosial, dan tata kelola.

Sebagai suatu industri strategis, sudah saatnya sawit dikelola secara terpadu oleh satu lembaga khusus pengelola industri sawit strategis yang bertanggungjawab dalam penyusunan kebijakan, koordinasi, pengananan data dan peta terpadu, perijinan dan pengendalian industri sawit.

Tugas penting dari lembaga ini adalah penyelesaian konflik sengketa lahan akibat tumpeng tindih perizinan, pembangunan perkebungan dan industri hilir sawit, riset serta kebijakan alokasi penggunaan minyak kelapa sawit untuk berbagai tujuan, terutama bioenergi dan pangan untuk konsumsi domestik dan ekspor.

(Sumber: Infosawitcom)

 

 

 

 

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close