Nusantaratv.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat, mencatat realisasi penanaman modal atau investasi mencapai Rp8,54 triliun pada 2023, melampaui target yang ditetapkan sebesar Rp7,25 triliun.
"Jika dibandingkan dengan tahun 2022, ini mengalami kenaikan signifikan. Tahun 2022 targetnya Rp6,65 triliun. Terealisasi Rp7,79 triliun," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung Ronny Ahmad Nurudin di Bandung, Kamis.
Ronny menjelaskan pada tahun 2023 realisasinya terdiri atas penanaman modal asing (PMA) sebanyak Rp4,176 triliun atau 48,91 persen dan penanaman modal dalam negeri (PMD) sebesar Rp4,363 triliun atau 51,09 persen.
"Penanaman modal tersebut ada yang berasal dari kegiatan usaha sebanyak 12.342 proyek dan 12.946 tenaga kerja," katanya.
Ronny menyebutkan investasi untuk tahun 2023 ini didominasi oleh sektor transportasi, gudang dan telekomunikasi mencapai Rp3,8 triliun.
Kedua, industri kimia dan farmasi mencapai Rp1,2 triliun serta sektor perumahan, kawasan industri, dan perkantoran mencapai Rp736 miliar.
"Selain Indonesia, ada lima negara yang berinvestasi terbesar di Kota Bandung yakni Tiongkok, Singapura, Malaysia dan Seychelles Afrika," kata dia.
Dia menambahkan terdapat lima proyek investasi terbesar di Kota Bandung. Paling besar dicapai dari Proyek Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) sebanyak Rp2,2 triliun, selanjutnya Proyek Bio Farma, XL Axiata, Indosat dan Era Sukses Abadi.
"Pada tahun 2024 ini kami menargetkan investasi di Kota Bandung sebesar Rp7,3 triliun," katanya.
Ronny mengatakan ada beberapa faktor yang membuat para investor asing maupun dalam negeri tertarik untuk berinvestasi di Kota Bandung salah satunya kemudahan layanan yang diberikan oleh DPMPTSP bagi calon investor.
"Kami juga memberikan layanan perbantuan OSS, layanan Sakedap (Sarana Anjungan Kemudahan Perizinan) di kecamatan dan sentra-sentra industri pasar bagi pelaku usaha mikro," kata Ronny.
Selain itu, lanjut dia, Pemkot Bandung telah mengeluarkan dua peraturan daerah (Perda) khusus, yakni Perda Nomor 5 Tahun 2022 tentang Tata Ruang dan Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal untuk memudahkan para investor beraktivitas dan menanam modal di Kota Kembang itu.(Ant)