Pemerintah Tunda Wajib Sertifikasi Halal UMKM ke 2026, Ini Alasannya

Nusantaratv.com - 16 Mei 2024

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki/ist
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki/ist

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Pemerintah memutuskan menunda wajib sertifikasi halal bagi produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) ke 2026. 

Semula pemerintah telah menetapkan kewajiban sertifikat halal bagi UMKM paling lambat 17 Oktober 2024.

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki menyampaikan alasan penundaan wajib sertifikasi halal bagi produk UMKM dikarenakan waktu yang mepet dari target, sehingga berpengaruh pada aspek pembiayaan dan masalah teknis lainnya.

Ia mengungkapkan peraturan presiden (Perpres) soal penundaan kewajiban halal ini sedang digodok.

"Tadi diputuskan akan dibuat Perpres ditunda sampai 2026," kata Teten, Rabu (15/5).

Adapun alasan lain penundaan itu agar UMKM lokal yang belum bisa mengurus sertifikat halal tak terjerat hukum. Sebab, produk yang tidak bersertifikat halal melebihi batas waktu akan dikenakan sanksi yang sesuai aturan.

"Karena kalau dipaksakan selain tidak mungkin, nanti mereka akan dianggap melanggar hukum dan bisa jadi masalah hukum," ujarnya, mengutip cnnindonesiacom.

Teten menyebut baru 44,4 juta dari total UMKM di Indonesia yang telah mendapat sertifikasi dari pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag). Dengan demikian, masih ada 15,4 juta UMKM yang perlu disertifikasi.

Jika kewajiban sertifikasi dipaksakan berlaku pada Oktober 2024, kata Teten, maka BPJPH harus mengeluarkan 102.000 sertifikat per hari. Target tersebut jauh dari kemampuan rerata harian BPJPH saat ini yang hanya sekitar 2.678 sertifikat per hari.

"Karena itu saya kira tepat Pak Presiden menunda kewajiban sertifikat sampai 2026," ujar Teten.

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close