Jakarta, Nusantaratv.com-Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) baru minyak goreng Rp11.500 per liter. Harga eceren teringgi terbaru ini berlaku mulai 1 Februari 2022 mendatang.
"Per 1 Februari 2022 kami akan memberlakukan penetapan harga eceran tertinggi minyak goreng," kata Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, Kamis (27/1/2022).
Mendag merinci, HET untuk minyak goreng curah Rp11.500 per liter, kemasan sederhana Rp13.500 ribu per liter, dan kemasan premium Rp14 ribu per liter.
Seluruh harga eceran tertinggi tersebut sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Lutfi menjelaskan, selama masa transisi sejak hari ini hingga 1 Februari kebijakan minyak goreng 1 harga Rp14 ribu per liter tetap berlaku dengan mempertimbangkan waktu kepada produsen dan pedagang untuk melakukan penyesuaian.
Baca juga: Stabilkan Harga Minyak Goreng, Wapres Perintahkan Mendag Gelar Operasi Pasar
Ia menyatakan pemerintah akan mengambil langkah-langkah hukum yang tegas kepada seluruh pelaku usaha yang tidak patuh atau mencoba melanggar ketentuan tersebut.
Lutfi pun meminta produsen untuk segera mempercepat penyaluran minyak goreng dan memastikan tidak terjadi kekosongan stok di tingkat pedagang dan pengecer.
Di samping itu, ia juga mengimbau masyarakat tetap bijak dengan tidak melakukan panik beli atau panic buying terhadap minyak goreng tersebut. Sebab, pemerintah menjamin stok minyak goreng tetap tersedia dengan harga terjangkau.
"Kami berharap dengan kebijakan ini harga minyak goreng dapat menjadi lebih stabil dan terjangkau untuk masyarakat, serta tetap menguntungkan bagi para pedagang, distributor, hingga produsen," pungkasnya, mengutip CNNIndonesiacom.