Pemerintah Putuskan Tarif Listrik Nonsubsidi Tak Naik Sampai Desember 2024

Nusantaratv.com - 30 September 2024

Ilustrasi. Pemerintah putuskan tarif listrik nonsubsidi triwulan IV 2024 tetap. (Foto: Istimewa via megasyariah.com)
Ilustrasi. Pemerintah putuskan tarif listrik nonsubsidi triwulan IV 2024 tetap. (Foto: Istimewa via megasyariah.com)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif tenaga listrik Triwulan IV atau periode Oktober-Desember 2024 untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi PT PLN (Persero) tetap atau tidak mengalami perubahan. 

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu di Jakarta, Senin (30/9/2024). Dia menyebutkan, kenaikan tarif listrik seharusnya terjadi karena melihat parameter ekonomi makro triwulan IV-2024 yang menggunakan realisasi pada Mei-Juli 2024.

Akan tetapi, terang Jisman, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik tidak mengalami perubahan atau tetap demi menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri saat ini.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).

Dimana penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

"Berdasarkan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi mengalami kenaikan dibandingkan dengan tarif pada kuartal III 2024. Akan tetapi, demi menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri saat ini, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik tidak mengalami perubahan atau tetap," ujar Jisman dalam keterangan resminya, Senin (30/9/2024).

Dia menambahkan, tarif tenaga listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan. Yakni meliputi pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Kementerian ESDM berharap PT PLN (Persero) dapat terus mengoptimalkan efisiensi operasional dan terus meningkatkan volume penjualan tenaga listrik. "Dengan demikian Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik per kWh dapat terjaga," tukas Jisman.

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close