Nusantaratv.com - Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menaikkan tarif pajak bagi orang kaya menjadi 35%. Ketentuan ini diatur dalam RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang telah disetujui DPR RI.
Dalam draf RUU HPP pada Bab III tentang Pajak Penghasilan (PPh) pasal 17, tarif untuk orang kayak sebesar 35% untuk penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun.
Tarif tersebut naik 5% dibandingkan dengan yang berlaku saat ini yakni sebesar 30% untuk penghasilan di atas Rp 500 juta per tahun. Artinya, ini adalah lapisan baru yang berlaku bagi orang kaya di dalam negeri.
Di samping itu, penghasilan kena pajak untuk lapisan pertama yang dikenakan tarif 5% diubah, dari tadinya hingga Rp 50 juta per tahun menjadi Rp 60 juta per tahun.
Melalui penambahan tarif PPh untuk orang kaya ini, maka lapisan penghasilan kena pajak bagi PPh Orang Pribadi menjadi lima, yaitu:
1. Penghasilan sampai dengan Rp 60 juta kena tarif 5%
2. Penghasilan di atas Rp 60 juta - Rp 250 juta kena tarif 15%
3. Penghasilan di atas Rp 250 juta - Rp 500 juta kena tarif 25%
4. Penghasilan di atas Rp 500 juta - Rp 5 miliar kena tarif 30%
5. Penghasilan di atas Rp 5 miliar kena tarif 35%.
Sebagai informasi, lapisan tarif PPh Orang Pribadi sebelumnya hanya ada empat, antar lain:
1. Penghasilan sampai dengan Rp 50 juta kena tarif 5%
2. Penghasilan Rp 50 juta-Rp250 juta kena tarif 15%
3. Penghasilan di atas Rp 250 juta-Rp 500 juta dikenakan tarif 25%
4. Penghasilan di atas Rp 500 juta dikenakan tarif sebesar 30%.