Pembaruan Terkini Implementasi Coretax DJP pada 4 Februari 2025

Nusantaratv.com - 05 Februari 2025

Ilusrasi. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan pembaruan terbaru terkait implementasi sistem Coretax DJP. (Foto: Istimewa)
Ilusrasi. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan pembaruan terbaru terkait implementasi sistem Coretax DJP. (Foto: Istimewa)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan pembaruan terbaru terkait implementasi sistem Coretax DJP, yang mencakup beberapa hal penting terkait bukti potong pajak penghasilan (PPh), faktur pajak, dan surat teguran.

1. Bukti Potong Pajak Penghasilan (PPh)

Pembuatan bukti potong PPh melalui aplikasi Coretax DJP dapat dilakukan dengan tiga cara:

- Input manual: Wajib pajak dapat memasukkan data bukti potong secara manual (key in) di Coretax DJP. 

- Unggah file XML: Wajib pajak dengan jumlah besar dapat mengunggah bukti potong dalam format *.XML.

- Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP): Wajib pajak juga dapat menggunakan layanan dari PJAP.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai tata cara pembuatan bukti potong, silakan kunjungi tautan: https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/.

Apabila NIK penerima penghasilan belum terdaftar dalam sistem Coretax DJP, pembuatan bukti potong tetap dapat dilakukan dengan menggunakan NIK tersebut. 

"Pembuatan bukti potong akan dilakukan dengan menggunakan NPWP sementara (temporary TIN) yang disediakan oleh sistem. Namun, perlu diingat penggunaan NPWP sementara tersebut memiliki konsekuensi yaitu bukti potong yang dibuat tidak akan terkirim ke akun wajib pajak penerima penghasilan sehingga tidak akan masuk (tidak akan ter-prepopulated) ke SPT Tahunan penerima penghasilan," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/1/2025).

Oleh karena itu, agar penerima penghasilan dapat melaporkan SPT-nya dengan bukti potong ter-prepopulated pada SPT-nya. "Kami mengimbau kepada penerima penghasilan untuk segera mengaktivasi akunnya di Coretax DJP," lanjutnya.

Sementara panduan aktivasi akun Coretax DJP selengkapnya dapat ditemukan di tautan:
https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/.

Disebutkan hingga 3 Februari 2025 pukul 23.59 WIB, jumlah bukti potong PPh yang telah terbit untuk masa Januari 2025 yaitu sebesar 1.259.578. Dari jumlah tersebut, 263.871 bukti potong PPh diterbitkan oleh wajib pajak instansi pemerintah yang terdiri dari 199.177 bukti potong PPh 21 untuk karyawan tetap, 46.936 bukti potong PPh 21 untuk karyawan tidak tetap, dan 17.758 bukti potong PPh unifikasi. 

Adapun bukti potong PPh yang diterbitkan oleh wajib pajak pemotong PPh non-instansi pemerintah yaitu berjumlah 995.707 yang mencakup 528.976 bukti potong PPh 21 untuk karyawan tetap, 99.559 bukti potong PPh 21 untuk karyawan tidak tetap, 415 bukti potong PPh 26, dan 366.757 bukti potong PPh unifikasi.

2. Faktur Pajak

Hingga 3 Februari 2025, sebanyak 508.679 wajib pajak telah berhasil memperoleh sertifikat digital untuk penandatanganan faktur pajak dan bukti potong PPh.

Jumlah wajib pajak yang telah menerbitkan faktur pajak mencapai 218.994, dengan total 30.143.543 faktur pajak diterbitkan untuk masa Januari 2025. Dari jumlah tersebut, 26.313.779 faktur pajak telah divalidasi.

3. Surat Teguran

Penerbitan Surat Teguran pada aplikasi Coretax DJP dilakukan secara otomatis berdasarkan data administrasi perpajakan DJP. 

Penerbitan Surat Teguran tersebut dilakukan ketika wajib pajak memiliki tunggakan yang sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap). Penerbitan Surat Teguran ini merupakan bagian dari imbauan kepatuhan pajak berbasis data dan otomatisasi.

"Kami mengimbau kepada wajib pajak yang menerima Surat Teguran secara berulang
atau menemukan adanya ketidaksesuaian dengan data yang dimiliki agar segera
melakukan pengecekan pada Coretax DJP," tambah Dwi Astuti. 

Wajib pajak dapat menginformasikan hal dimaksud melalui saluran helpdesk di unit kerja DJP atau melalui kring pajak 1500 200 dengan dilengkapi dokumen pendukung sehingga dapat ditindaklanjuti oleh DJP.

DJP juga memastikan proses penerbitan faktur pajak, bukti potong PPh, dan Surat Teguran berjalan sesuai ketentuan.

"Kami juga menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan kesabaran wajib pajak dalam mendukung penguatan system informasi perpajakan yang lebih efisien," tukasnya.

Panduan lebih lanjut mengenai penggunaan aplikasi Coretax DJP, dapat diakses pada laman landas Direktorat Jenderal Pajak dengan tautan https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/.

Apabila wajib pajak menemui kendala, silakan menghubungi kantor pajak setempat atau Kring Pajak 1500 200.


 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close