Nusantaratv.com-Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono merespons penolakan berbagai kelompok masyarakat terkait rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025.
Ia memastikan rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen telah diketahui oleh Prabowo Subianto. Dia pun meminta masyarakat bersabar untuk menunggu kepastian PPN naik di tahun depan.
"Yang penting presiden terpilih sudah terinformasi mengenai hal tersebut. Nanti pasti akan ada penjelasan lebih lanjut kalau ada kabinet terbentuk," ujarnya.
Terpisah, ekonom sekaligus Anggota Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Dradjad Wibowo menyatakan tidak setuju jika pajak pertambahan nilai (PPN) naik menjadi 12 persen. Dia khawatir kenaikan PPN tersebut berdampak negatif terhadap penerimaan pajak.
"Jadi saya pribadi, sebagai ekonom saya agak khawatir dengan kenaikan 12 persen itu dampaknya terhadap penerimaan pajak kita," kata Dradjad, Jakarta, Rabu (9/10).
Menurutnya, kenaikan PPN menjadi 12 persen ini akan berdampak pada meroketnya harga berbagai barang. Kenaikan barang ini diyakini akan menghambat aktivitas belajar masyarakat.
"Bagaimana kalau dengan kenaikan itu, orang yang bayarnya (beli) makin sedikit, sama seperti barang kalau dijual lebih mahal, orang yang beli makin dikit kan ujungnya penerimaan kita jeblok," beber dia.
Apalagi, saat ini kelas menengah di Indonesia banyak yang turun kelas. Di sisi lain, ekonomi Indonesia juga mengalami deflasi selama lima bulan berturut-turut yang mengindikasikan daya beli masyarakat melemah.
"Kenapa kemudian kita deflasi berturut-turut Itu salah satu penyebab, yang paling kuat adalah tingginya angka setengah menganggur Itu ada 2,41 juta orang setengah menganggur. Orang yang setengah menganggur ini udah jelas daya belinya rendah sekali, udah jelas dia akan terlempar dari kelas menengah," ucap dia.
Ia khawatir jika kenaikan PPN menjadi 12 persen harus diterapkan akan membahayakan ekonomi nasional. Mengingat, makin melemahnya daya beli akibat kenaikan harga barang.
"Nah, kalau dipaksakan PPN 12 persen, saya khawatir orang setengah menganggur makin banyak. Ujung-ujungnya kan orang beli barangnya makin dikit, orang beli barang makin dikit, konsumsi makin sedikit. Ujung-ujungnya PPN-nya juga akan tergantung," pungkasnya.
Diketahui, kenaikan PPN diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam aturan tersebut, tarif PPN bisa naik dari semula 11 persen menjadi 12 persen sebelum 1 Januari tahun 2025. (dari berbagai sumber)