Nusantaratv.com - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyatakan pihaknya mewaspadai sejumlah tekanan terhadap pasar keuangan yang akan berlanjut pada tahun 2024.
“Meskipun tekanan di pasar keuangan pada akhir 2023 mereda, namun kami tetap mewaspadai beberapa faktor risiko yang saat ini kita tetap hadapi dan berpotensi akan berlanjut di tahun ini, termasuk kondisi suku bunga yang masih di level yang tinggi, walaupun memang diproyeksikan tidak akan naik lagi, bahkan diperkirakan akan turun di tahun 2024 ini,” ujar dia dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan & Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Desember 2023 yang diadakan secara virtual, Jakarta, Selasa.
Berdasarkan proyeksi dari berbagai lembaga multilateral dan para analis, pertumbuhan ekonomi global pada tahun 2023 diperkirakan lebih rendah daripada tahun 2024, terutama karena pertumbuhan di China dan negara-negara Eropa yang melambat.
Risiko eskalasi geopolitik juga disebut berpotensi menekan kinerja perekonomian global lebih lanjut, dan meningkatkan volatilitas pasar keuangan.
Pada 2024, negara-negara yang merepresentasikan lebih besar dari 50 persen populasi dunia juga akan menyelenggarakan pemilihan umum, khususnya sejumlah negara besar yang bakal mempengaruhi stabilitas dan kepastian geopolitik, yaitu Amerika Serikat, Uni Eropa, Rusia, India, dan Indonesia.
“Berdasarkan hal tadi, kami tetap optimis bahwa sektor jasa keuangan dapat menghadapinya, karena kondisi sektor jasa keuangan sampai pada akhir tahun 2023 dan kami perkirakan akan terus dapat berlanjut di tahun 2024 ini terjaga stabil yang didukung oleh permodalan yang solid. Optimisme tadi dilandaskan kapasitas yang lebih baik dari sektor jasa keuangan kita (di sektor perbankan, pasar modal, asuransi, pembiayaan dan industri lainnya) dalam menyerap risiko-risiko yang kami sudah sampaikan tadi,” ungkap Mahendra.
Dalam menghadapi situasi tersebut, secara umum pihaknya menerapkan beberapa strategi mitigasi risiko yang komprehensif, termasuk kebijakan pengawasan intensif dan berkelanjutan yang diharapkan mampu menjaga stabilitas sistem keuangan.
OJK meminta lembaga jasa keuangan terus memperhatikan aspek kehati-hatian, profesionalisme, inovatif dan selalu menjaga integritas.
Langkah penegakan hukum juga turut akan terus diperkuat untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Selain itu, OJK meminta lembaga jasa keuangan untuk melakukan uji ketahanan secara berkala guna mengukur ketahanan pemodalan dan likuiditas dalam berbagai skenario.
Selanjutnya ialah penguatan tata kelola dan manajemen risiko serta penataan bidang-bidang sektor jasa keuangan melalui penyempurnaan ketentuan dan penerbitan berbagai peta jalan serta transformasi digital.
Terakhir, ujar dia, yaitu mendorong pertumbuhan kredit, pembiayaan, dan inklusi keuangan dengan memfokuskan pada penyaluran kredit dan pembiayaan yang berkelanjutan dan inovatif, termasuk untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) serta kredit konsumsi sebagai respon terhadap kondisi ekonomi yang dinamis.(Ant)