Nusantaratv.com - Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Inarno Djajadi mengatakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang tumbuh 6,82 persen secara year to date sampai 22 November 2022, menjadi indeks harga saham yang tumbuh tertinggi di antara anggota Asosiasi Negara-Negara Asia Tenggara (ASEAN).
"IHSG masih tumbuh 6,82 persen year to date di posisi 7.030 dengan kapitalisasi pasar mencapai Rp9.451 triliun. Sebagai informasi, pertumbuhan IHSG saat ini masih tertinggi di ASEAN," kata Inarno dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin.
Ia mengatakan pertumbuhan IHSG masih di atas Indeks harga saham Singapura yang tumbuh 4,35 persen, Thailand terkontraksi 2,55 persen, Malaysia terkontraksi 8,05 persen, dan Vietnam terkontraksi 36,45 persen.
Pada saat yang sama jumlah investor pasar modal juga tumbuh 9,34 persen secara year to date mencapai 10,1 juta investor.
Nilai penawaran umum di pasar modal sampai 22 November 2022, mencapai Rp216,2 triliun dan terdapat penawaran umum dari 57 emiten baru senilai Rp21,46 triliun.
"Sementara itu penghimpunan dana bagi UKM (usaha kecil menengah) yang dilaksanakan melalui securities crowdfunding (SCF) mencapai Rp661,3 miliar yang dihimpun 314 penerbit dan melibatkan 11 penyelenggara SCF," imbuhnya.
Selama semester II 2022, OJK telah mengeluarkan 3 Peraturan OJK dan 4 Surat Edaran OJK terkait pasar modal, memberikan 5.186 perizinan, 84 pengawasan dan pemeriksaan teknis, serta 61 kegiatan sosialisasi pengetahuan dan kebijakan pasar modal.
Pada 2023 OJK akan lanjut mendukung penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) serta aturan turunannya, merevisi Peraturan OJK terkait transaksi marjin dan menyusun POJK terkait liquidity provider, serta menerbitkan Efek Beragun Aset Syariah Berbentuk Surat Partisipasi.
Selanjutnya OJK juga akan menerbitkan regulasi terkait keterbukaan informasi bagi produk investasi berwawasan lingkungan, menerbitkan POJK terkait bursa karbon, menyempurnakan regulasi perizinan Manajer Investasi, dan mengubah aturan Dana Perlindungan Pemodal untuk mencakup Efek Reksa Dana dan layanan SCF.(Ant)