OJK Cabut Izin Usaha Bank Jepara Artha, LPS Jamin Dana Nasabah

Nusantaratv.com - 22 Mei 2024

Kantor OJK/ist
Kantor OJK/ist

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali melakukan pencabutan izin usaha bisnis perbankan di Tanah Air. Kali ini giliran PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) yang dicabut izin usahanya.

Keputusan pencabutan izin usaha Bank Jepara Artha tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.03/2024 tanggal 21 Mei 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda).

Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah Sumarjono menuturkan pencabutan izin usaha Bank Jepara Artha merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK.

"Untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen," ucapnya seperti dikutip dari keterangan resmi.

Sumarjono menuturkan pada 13 Desember 2023, OJK telah menetapkan PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat tidak sehat.

Kemudian pada 30 April 2024, OJK menetapkan Bank Jepara Artha dalam status pengawasan bank dalam resolusi. Hal ini dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada direksi BPR termasuk pemegang saham pengendali untuk melakukan upaya penyehatan.

"Namun demikian, direksi dan pemegang saham pengendali BPR tidak dapat melakukan penyehatan," imbuh Sumarjono.

Sementara itu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap Bank Jepara Artha dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR.

"OJK mengimbau kepada nasabah BPR agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucap Sumarjono.

Pencabutan izin usaha Bank Jepara Artha menambah daftar bank-bank yang dicabut izinnya oleh OJK sejak awal 2024. 

Berikut daftarnya: 

1. Koperasi BPR Wijaya Kusuma
Dicabut izin usahanya pada 4 Januari.

2. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda).
Dicabut izin usahanya pada 26 Januari

3. PT BPR Usaha Madani Karya Mulia
Dicabut izin usahanya pada 5 Februari.

4. PT BPR Bank Pasar Bhakti
Dicabut izin usahanya pada 16 Februari.

5. PT Perumda BPR Bank Purworejo
Dicabut izin usahanya pada 20 Februari.

6. PT BPR EDCCash
Dicabut izin usahanya pada 27 Februari. 

7. PT BPR Aceh Utara
Dicabut izin usahanya pada 4 Maret.

8. PT BPR Sembilan Mutiara
Dicabut izin usahanya pada 2 April.

9. BPR Bali Artha Anugrah
Dicabut izin usahanya pada 2 April.

10. BPRS Saka Dana Mulia

11. BPR Bank Jepara Artha

 

 

 

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close