Nusantaratv.com-Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas Pasti bentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir sebanyak 537 pinjaman online (pinjol) ilegal, 48 konten pinjaman pribadi, dan 17 entitas yang melakukan penawaran investasi atau kegiatan keuagan ilegal, pada Februari–Maret 2024.
Rincian dari 17 entitas yang melakukan penawaran investasi atau kegiatan keuagan ilegal tersebut, sebanyak 13 melakukan penawaran investasi tanpa izin. 2 entitas melakukan kegiatan perdagagan kripto tanpa izin, satu entitas melakukan kegiatan multilevel marketing tanpa izin, dan satu entitas melakukan penipuan modus kerja paruh waktu.
Satgas Pasti telah melakukan pemblokiran aplikasi dan informasi terkait serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan data Satgas Pasti, terhitung sejak 2017 sampai dengan 31 Maret 2024, ada 9.062 entitas keuangan ilegal yang dihentikan. Rinciannya, 1.235 entitas investasi ilegal, 7.576 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.
Masyarakat diingatkan untuk selalu berhati- hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.