Nusantaratv.com-Pemerintah bakal memberlakukan kebijakan memotong gaji pekerja sebesar 3% untuk simpanan Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat). Rencanaya kebijakan iuran Tapera ini akan dimulai pada Mei 2027.
Meski baru diterapkan tiga tahun lagi, namun para pekerja dan pengusaha sudah secara terbuka menyatakan keberatan dan menolak kebijakan Tapera.
Wakil Kabid Ketenagakerjaan APINDO, Darwoto dalam dialog NTV Prime yang disiarkan NusantaraTV, Selasa (28/5/2024) bahkan mengungkapkan sejak pertama kali dibahas pada 2016 silam, pihaknya telah menyampaikan keberatan.
"Sebenarnya terkait dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera Tabungan Perumahan Rakyat. Memang sejak dibahas pada tahun 2016 lalu kita juga menyampaikan keberatan. Karena ini
akan menambah beban kepada pekerja juga termasuk pengusaha karena ada kewajiban yang harus dibebankan kepada pegawai baik itu ASN TNI Polri pegawai swasta dikenakan biaya untuk Tapera ini," kata Darwoto.
"Sejak awal kita menolak," imbuhnya.
Darwoto mengatakan ada sejumlah alasan yang membuat pihaknya keberatan dan menolak kebijakan iuran Tapera. Diantaranya karena untuk pegawai swasta sudah ada banyak potongan. Kurang lebih sekitar 18-an persen kalau dihitung semua potongan itu.
"Kalau ditambah lagi dengan 2,5% atau 3% secara total ini akan menjadi sekitar 20-an persen," beber Darwanto.
Karena itu dari sisi beban, menurut Darwanto sangat membebani. Sedangkan dari sisi pemanfaatan
khususnya pegawai swasta sudah bisa memanfaatkan BPJS Ketenagakerjaan.
"Kan ada iuran dan disana juga dari iuran ada yang namanya manfaat layanan tambahan. Di dalam layanan manfaat tambahan ini maksimal bisa dimanfaatkan sekitar 30 persen. Jadi sebenarnya manfaat untuk perbaikan rumah untuk tambahan KPR rumah sebenarnya dengan BPJS Ketenagakerjaan karyawan swasta nih sebenarnya bisa dimudahkan," pungkasnya.