NTV Prime: Pro Kontra Pemotongan Gaji Karyawan untuk Tapera, Ini Kata Jokowi

Nusantaratv.com - 28 Mei 2024

Presiden Jokowi memberikan keterangan pers terkait pemberlakuan kebijakan pemotongan gaji karyawan 3% untuk Tapera
Presiden Jokowi memberikan keterangan pers terkait pemberlakuan kebijakan pemotongan gaji karyawan 3% untuk Tapera

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menandatangani peraturan yang mengatur kebijakan untuk Tapera, atau Tabungan Perumahan Rakyat. 

Nantinya gaji tiap pekerja dipotong sebesar 3% untuk dana simpanan Tapera. 

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 yang mengatur penyelenggaraan tapera. 

Aturan tersebut sudah ditandatangani Presiden Jokowi pada  20 Mei 2024.

Lalu apa itu Tapera? 

PP Nomor 21 Tahun 2024 menjelaskan bahwa Tapera adalah simpanan peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan rumah. 

Dalam pasal 55 dijelaska peserta Tapera adalah tiap pekerja berusia minimal 20 tahun/sudah menikah atau punya penghasilan sedikitnya sebesar upah minimum. 

Adapun yang menjadi peserta Tapera adalah yang berprofesi sebagai PNS/ASN, TNI/Polri, pejabat negara, BUMN/Bumdes dan pekerja swasta.

Besaran iuran Tapera adalah 3% dari gaji/upah peserta. Dengan rincian, 0,5% dari pemberi kerja dan 2,5% dari pekerja. 

Pemberlakuan kebijakan Tapera ini menuai respons beragam dari seluruh lapisan masyarakat. 

Presiden Jokowi mengakui kebijakan itu menimbulkan  pro kontra di masyarakat. 

Namun setelah program berjalan ia meyakini masyarakat akan merasakan manfaatnya. 

"Ya semuanya dihitung lah. Biasa dalam kebijakan yang baru itu pasti masyarakat juga ikut berhitung. Mampu atau tidak mampu. Berat atau engga berat," ujarnya seperti diberitakan NusantaraTV dalam program NTV Prime, Selasa (28/5/2024). 

"Seperti dulu waktu BPJS di luar yang PPI yang gratis 96 juta kan juga ramai. Tapi setelah berjalan saya kira merasakan manfaatnya. Rumah sakit tidak dipungut biaya. Hal-hal seperti itu yang akan dirasakan setelah berjalan. Kalau belum biasanya pro dan kontra," imbuhnya.  

Diketahui,  Pemerintah telah membentuk Badan Pengelola atau BP Tapera untuk menghimpun dan mengelola dana dari peserta. 

Sesuai ketentuan  peserta Tapera bisa mencairkan dana tersebut jika peserta telah pensiun atau meninggal dunia.

 

 

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close