Nusantaratv.com-Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung memberikan 'hadiah spesial' kepada warganya jelang Lebaran 2025 melalui kebijakan penghapusan Pajak Bumi Bangunan (PBB). Pemprov DKI membebaskan PBB untuk Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar.
"Untuk NJOP di bawah Rp2 miliar maka PBB-nya kita bebaskan. Untuk NJOP di bawah Rp650 juta untuk apartemen, rumah susun dan sebagainya KPB-nya kita bebaskan," kata Pramono Anung seperti diberitakan Nusantara TV.
Namun kebijakan tersebut hanya berlaku untuk kepemilikan rumah pertama.
"Kalau untuk rumah kedua maka 50%. Tiga sepenuhnya bayar. Karena dia sudah mampulah," tandasnya.
Baca juga: NTV: Wujudkan Janji Kampanye, Pramono Anung Mulai Bangun RSUD Internasional Cakung Tahun Ini
Pramono menyatakan dirinya ingin memanage keuangan Pemerintah DKI Jakarta dengan baik. Sejalan dengan keinginan tersebut, Pramono memfokuskan kegiatan dan program untuk masyarakat menengah ke bawah.
Ia mengungkapkan ada permintaan untuk membebaskan mobil-mobil yang tidak bayar pajak. Ia menegaskan Jakarta berbeda dengan daerah lain.
"Saya tidak mengkritik daerah lain. Sama sekali engga. Di Jakarta ini mungkin berbeda dengan di daerah lain. Rata-rata mobil kedua dan ketiga yang tidak bayar pajak di Jakarta. Maka saya bahkan akan mengejar. Mau mobil berapa pun monggo tetapi harus bayar pajak. Karena dia dianggap sebagai orang mampu. Malah kami akan kejar untuk bayar pajak," pungkasnya.