Nusantaratv.com-Pemerintah tetap akan menerapkan kenaikan PPN 12% pada 1 Januari 2025 mendatang sesuai amanat Undang-undang. Akan tetapi kenaikan pajak tersebut hanya diterapkan untuk barang mewah.
Demikian disampaikan Ketua Komisi XI Mukhamad Misbakhun usai berdiskusi dengan Presiden Prabowo Subianto, Kamis (5/12/2024).
"Hasil diskusi kami dengan Pak Presiden kita akan tetap mengikuti undang-undang bahwa PPN akan tetap berjalan sesuai jadwal waktu amanat di undang-undang yaitu 1 Januari 2025. Tetapi kemudian akan ditetapkan diterapkan secara selektif. Selektif kepada beberapa komoditas baik itu barang dalam negeri maupun impor yang berkaitan dengan barang mewah," kata Misbakhun seperti diberitakan NusantaraTV.
Dengan demikian, kata Misbakhun, pemerintah hanya memberikan beban itu kepada konsumen pembeli barang mewah. Masyarakat kecil tetap kepada tarif PPN yang saat ini berlaku.
Selain penerapan secara selektif, sambung Misbakhun, Pemerintah juga akan melakukan kajian lebih mendalam bahwa PPN nanti akan tidak berada dalam satu tarif.
"Tidak berada dalam satu tarif. Dan ini nanti akan masih dipelajari. Masyarakat tidak perlu khawatir karena ruang lingkup mengenai kebutuhan barang pokok kemudian jasa pendidikan, jasa kesehatan kemudian jasa perbankan yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat pelayanan umum, jasa pemerintahan tetap tidak dikenakan PPN," ujarnya.
Misbakhun menambahkan Presiden juga berusaha menertibkan banyak urusan yang berkaitan dengan hal-hal ilegal sehingga akan menambah penerimaan negara yang selama ini tidak terdeteksi.