NIK di KTP Jadi NPWP, Begini Penjelasan Dirjen Dukcapil

Nusantaratv.com - 06 Oktober 2021

Ilustrasi KTP elektronik/ist
Ilustrasi KTP elektronik/ist

Penulis: Ramses Manurung

Jakarta, Nusantaratv.com-Pemerintah akan menerapkan kebijakan baru tentang penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan memberi penjelasan tentang kebijakan ini.

Dikatakan, penggabungan NIK dan NPWP ini sejalan dengan perkembangan regulasi Perpres Nomor 83 Tahun 2021. Dalam Perpres tersebut dinyatakan NIK yang menjadi dasar pelayanan publik.

"Kalau kita mencermati perkembangan regulasi Perpres Nomor 83 Tahun 2021, di sana ada arahan Bapak Presiden. Pertama, NIK digunakan sebagai dasar pelayanan publik. Jadi pelayanan publik harus pakai NIK," kata Zudan mengutip tribunnews, Rabu (6/10/2021).

"Kedua, apabila penduduk punya NPWP, maka digunakan NIK dan NPWP ditambah dalam semua pelayanan publik," imbuhnya.

Diketahui, pembahasan mengenai NIK difungsikan jadi NPWP ini masuk dalam Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau RUU HPP. Kini, RUU HPP sedang dibahas dan menunggu disahkan.

Zudan menambahkan apa yang dimuat dalam Perpres Nomor 83 Tahun 2021 merupakan kelanjutan dari UU No 24 Tahun 2013.

Baca juga: Pemerintah Naikkan Pajak Orang Kaya RI Jadi 35 Persen

Di mana, pada waktu itu sudah ada semangatnya, yakni single identity number atau satu penduduk hanya boleh mempunyai satu identitas yang menjadi kode referensi tunggal, yakni NIK. 

Hal tersebut, lalu dimuat dalam Pasal 64 UU Nomor 24 Tahun 2013. Pasal tersebut, memuat tentang pelayanan publik wajib menggunakan NIK.

NIK jadi kode referensi tunggal bagi penduduk yang digunakan sebagai proses pelayanan publik.

Kemudian, diperintahkan dalam waktu paling lambat 5 tahun sejak tahun 2013 sudah diintegrasikan data dengan NIK, dari semua nomor yang berlaku di Indonesia.

Sementara di NPWP itu dimaksudkan dalam RUU HPP yang saat ini sedang menunggu pengesahan.

Nantinya, NIK digunakan untuk pelayanan publik, khususnya yang pertama, yakni NPWP.

"Jadi tidak perlu mencetak KTP baru, cukup pakai NIK," jelas Zudan.

Perlu diketahui, saat ini untuk bantuan sosial, Kartu Prakerja, BPJS sudah berbasis NIK.


 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])

x|close