Mulai 26 Desember 2021, Tarif Tol Tomang-Tangerang-Cikupa Naik Rp500

Nusantaratv.com - 21 Desember 2021

Gerbang Tol Cikupa/ist
Gerbang Tol Cikupa/ist

Penulis: Ramses Manurung

Jakarta, Nusantaratv.com-PT Jasa Marga (Persero) Tbk & PT Marga Mandalasakti akan menaikkan tarif Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang-Cikupa sebesar Rp500 untuk semua golongan kendaraan. Kenaikan akan berlaku mulai 26 Desember 2021 pukul 00.00 WIB mendatang. 

Kenaikan dilakukan sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.1527/KPTS/M/2021 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Jalan Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa.

Untuk diketahui, tarif baru nanti akan berlaku di seluruh ruas tol dengan panjang mencapai 31,7 kilometer (km). Terdiri dari ruas Tol Jakarta-Tangerang sepanjang 23,1 km yang dikelola PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan ruas Tol Tangerang-Merak sepanjang 8,6 km yang dikelola oleh PT Marga Mandalasakti (ASTRA Tol Tangerang-Merak).

Baca juga: Waspada! Jaksel-Jaktim Diperkirakan Hujan Disertai Angin Siang Ini

"Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR tersebut, penyesuaian tarif pada Jalan Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang-Cikupa mengalami kenaikan sebesar Rp500 pada setiap golongan," ungkap Presiden Direktur Marga Mandalasakti Krist Ade, Selasa (21/12), mengutip CNNIndonesiacom.

Berikut rincian kenaikan tarif Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang-Cikupa untuk semua golongan kendaraan:

Golongan I dari Rp7.500 menjadi Rp8.000 per kendaraan
Golongan II dari Rp11.500 menjadi Rp12 ribu per kendaraan
Golongan III dari Rp11.500 menjadi Rp12 ribu per kendaraan
Golongan IV dari Rp15 ribu menjadi Rp15.500 ribu per kendaraan
Golongan V dari Rp15 ribu menjadi Rp15.500 ribu per kendaraan

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close