Mulai 1 Januari 2022 Tax Amnesty Kembali Berlaku

Nusantaratv.com - 30 September 2021

Ilustrasi pajak. (Net)
Ilustrasi pajak. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Kebijakan tax amnesty atau pengampunan pajak disepakati pemerintah dan komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Tax amnesty ini diberlakukan mulai 1 Januari 2022.

Ini tercantum dalam revisi RUU Ketentuan Umum Perpajakan yang diubah menjadi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP). 

Pada UU yang sudah disepakati, tax amnesty diberi nama program pengungkapan sukarela wajib pajak.

"Wajib Pajak mengungkapkan harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) melalui surat pemberitahuan pengungkapan harta dan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak sejak tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022," bunyi RUU pada pasal 6.

Pengungkapan harta bisa dilakukan selama data dan informasi mengenai harta tersebut belum diketahui oleh DJP. WP nantinya juga akan mendapatkan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif.

Pembahasan RUU tersebut memang cenderung singkat. RUU KUP sudah mulai dibahas oleh pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat sekira bulan Mei 2021 lalu.

Lima bulan berselang, RUU KUP yang kini berubah nama menjadi RUU Harmonisasi Peraturan Pajak (HPP) disepakati oleh DPR untuk disahkan ke sidang paripurna.

Fraksi PKS DPR RI sendiri merupakan partai yang paling menentang kebijakan tax amnesty. Kendati namanya berubah, akan tetapi publik memandang program itu sebagai tax amnesty karena konsep yang hampir sama. Dimana ada orang yang selama ini tidak membayar pajak dengan benar, lalu diberikan kesempatan melaporkan dan dikenakan tarif khusus.

Padahal seharusnya, pengemplang pajak tersebut dikejar, ditangkap dan dikenakan denda atas ketidakpatuhannya.

Terlebih, belum lama, yakni pada 2015 lalu pemerintah juga baru memberikan tax amnesty. Pemerintah dulu berujar, program tersebut tidak akan pernah ada lagi dalam waktu dekat.

"Apapun namanya publik memahami itu tax amnesty jilid II," tegas Ecky Awal Mucharam, Anggota Komisi XI Fraksi PKS. 

Fraksi PKS mengungkapkan penolakan atas rencana program tersebut.

"Kita tidak sependapat dan menolak terkait rencana tersebut kenapa karena jelas ini sesuatu yang 'aneh', karena kita sudah keluarkan UU TA di 2015 lalu, masa sih ada lagi program yang semisal sama dengan tax amnesty yang lalu," kata Ecky.

"Jelas ini menciderai rasa ketidakadilan kita dimana masuk ke dalam tax amnesty ini adalah badan yang memilki penghasilan luar biasa besar," sambung dia.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close