Nusantaratv.com - PT Telekomunikasi Selular alias Telkomsel menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi tagihan produk Halo menjadi 11 persen. Ini dilakukan menyusul ketetapan pemerintah yang akan menaikkan PPN mulai 1 April 2022.
"Pelanggan yang terhormat, menyesuaikan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Tarif PPN pada tagihan Halo menjadi 11 persen," tulis Telkomsel dalam keterangannya, Rabu (9/3/2022).
Vice President Corporate Communications Telkomsel Saki H Bramono membenarkan kenaikan ini. Perseroan juga telah mendapatkan sosialisasi terkait kenaikan pajak tersebut.
"Telkomsel telah mendapatkan sosialisasi secara berkala dari Direktorat Jenderal Pajak mengenai penerapan aturan terkait, terutama mengenai kenaikan tarif PPN menjelang rencana penerapan mulai 1 April 2022," tulis Saki, Kamis (10/3/2022).
Pesaingnya, PT XL Axiata Tbk juga akan mengambil tindakan serupa. Tarif pajak terbaru akan diberlakukan untuk seluruh produk perusahaan telekomunikasi tersebut.
"Akan ada dampak di mana setiap transaksi bisnis terhadap produk dan layanan XL Axiata akan dilakukan penyesuaian pengenaan tarif PPN menjadi 11 persen," ujar General Manager Corporate Communication XL Axiata Triwahyuningsih, Kamis (9/3/2022).
Diketahui, UU HPP mengenakan tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10 persen, kini menjadi 11 persen. Hal ini tertuang dalam Pasal 7 Ayat 1 aturan tersebut.
"Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu sebesar 11 persen yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022," tulis aturan itu.
Tarif pajak itu akan kembali dinaikkan menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025. Namun, pajak tersebut tidak berlaku bagi barang tertentu seperti ekspor barang kena pajak berwujud, ekspor barang kena pajak tidak berwujud, dan ekspor jasa kena pajak.