Nusantaratv.com - Setelah menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan trading binary option Binomo, Bareskrim Polri juga menyita aset milik Crazy Rich Medan itu.
Salah satu aset Indra Kenz yang sudah disita adalah mobil Tesla Model 3 seharga Rp1,3 miliar.
Selain itu, polisi juga menyita handphone Indra Kenz.
"Mobil Tesla dan handphone," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Gatot Repli Handoko, Rabu (9/3/2022).
Ada juga bukti transfer, rekap deposito hingga legalisir akun YouTube milik Indra Kenz yang disita. Termasuk hasil penarikan dari Binomo.
Baca juga: Dimiskinkan? Rumah Mewah Hingga Ferrari Bernilai Ratusan Miliar Milik Indra Kenz akan Disita
"Sampai dengan saat ini penyidik sudah menyita bukti transfer, rekap deposit, penarikan di Binomo, konten dan akun YouTube IK, print out legalisir akun YouTube IK," beber Kombes Repli Handoko.
Kombes Repli Handoko menjelaskan mobil Tesla itu telah diserahkan Indra Kenz lewat kuasa hukumnya.
"(Mobil) Tesla diserahkan melalui kuasa hukumnya ke penyidik," ujar Kombes Chandra Sukma Kusuma, Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, mengutip detikcom.
Polisi masih terus menelusuri aset-aset Indra Kenz yang diduga berasal dari uang hasil menjadi afiliator di binary option Binomo.
Diperkirakan nilai aset Indra Kenz yang dikumpulkan oleh korban yang diserahkan ke Bareskrim sekitar Rp 84 miliar.